Lily Wahid juga ancam laporkan Menkeu
Jum'at, 21 Desember 2012 - 17:55 WIB
Lily Wahid juga ancam laporkan Menkeu
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi I DPR RI Lily Wahid mengancam akan melaporkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo ke Bareskrim Mabes Polri karena dinilai telah melanggar kewenangan, seperti yang telah dilakukannya terhadap Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.
Namun adik kandung mantan Presiden Abdurahman Wahid ini masih menunggu etiket baik dari Menkeu Agus agar menyadari kesalahan.
“Pertama saya melaporkan Dipo Alam dulu, ini agar Menkeu menyadari kesalahannya, setiap menteri yang dapat surat dari Dipo seharusnya tidak usah menggubris,“ ujar Lily saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Menurut Lily, laporan terhadap Dipo ke Bareskrim itu sebagai bentuk teguran dan pengawasan dirinya sebagai wakil rakyat. “Saya melakukan ini sebagai sebuah pengawasan. Karena sebagai anggota dewan, sesuai tugas komisi I,“ imbuhnya.
Apa yang dilakukan itu, kata Lily sekaligus memberitahukan kepada masyarkat luas apa yang telah dilakukan Dipo beserta para menteri itu adalah salah dan tidak sesuai peraturan. “Ini menunjukan kepada masyarkat tidak dibuat dan dikelola dengan benar,“ tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lily melaporkan Seskab Dipo Alam ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara karena mengirim surat ke Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan terkait optimalisasi anggaran.
Menurut Lily, Dipo dinilai melanggar 41 KUHAP, melanggar kewenangan, dan memaksakan kewenangan kepada orang lain. Dipo tidak memiliki kewenangan untuk mengirim surat edaran kepada menteri-menteri karena tugasnya memantau, mengevaluasi, menganalisis kinerja kabinet, dan menyampaikannya ke Presiden,
Namun adik kandung mantan Presiden Abdurahman Wahid ini masih menunggu etiket baik dari Menkeu Agus agar menyadari kesalahan.
“Pertama saya melaporkan Dipo Alam dulu, ini agar Menkeu menyadari kesalahannya, setiap menteri yang dapat surat dari Dipo seharusnya tidak usah menggubris,“ ujar Lily saat melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/12/2012).
Menurut Lily, laporan terhadap Dipo ke Bareskrim itu sebagai bentuk teguran dan pengawasan dirinya sebagai wakil rakyat. “Saya melakukan ini sebagai sebuah pengawasan. Karena sebagai anggota dewan, sesuai tugas komisi I,“ imbuhnya.
Apa yang dilakukan itu, kata Lily sekaligus memberitahukan kepada masyarkat luas apa yang telah dilakukan Dipo beserta para menteri itu adalah salah dan tidak sesuai peraturan. “Ini menunjukan kepada masyarkat tidak dibuat dan dikelola dengan benar,“ tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lily melaporkan Seskab Dipo Alam ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara karena mengirim surat ke Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan terkait optimalisasi anggaran.
Menurut Lily, Dipo dinilai melanggar 41 KUHAP, melanggar kewenangan, dan memaksakan kewenangan kepada orang lain. Dipo tidak memiliki kewenangan untuk mengirim surat edaran kepada menteri-menteri karena tugasnya memantau, mengevaluasi, menganalisis kinerja kabinet, dan menyampaikannya ke Presiden,
(lns)