Dipo Alam dilaporkan ke Mabes Polri
Jum'at, 21 Desember 2012 - 16:02 WIB
Dipo Alam dilaporkan ke Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi I DPR Lily Wahid hari ini menyambangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Tujuannya adalah untuk melaporkan tindakan Sekertaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam yang dinilai telah menyalahi peraturan, serta yang bukan tugasnya.
"Saya mau melaporkan (Seskab) Dipo Alam, karena dia melanggar pasal 41 dari KUHAP, melanggar kewenangannya dan memaksakan kehendaknya kepada orang lain," kata adik kandung mantan Presiden Abdurahman Wahid saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2012).
Menurut politikus Partai Kebangkitan bangsa (PKB) tersebut, Dipo tidak seharusnya menyalahgunakan wewenang dengan cara mengirim surat edaran, ataupun berkirim surat kepada menteri-menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.
"Tugas dia hanya memantau, mengevaluasi, menganalisa kinerja kabinet disampaikan kepada presiden. Beliau tidak punya hak eksekusi karena dia hanya dibentuk berdasarkan perpers 82/2010. Tidak ada satu perpres (Peraturan Presiden) pun yang memberikan kewenangan kepada Dipo mencampuri kinerja kabinet," terangnya.
Menurut Lily, laporannya ini pun berkaitan dengan kasus antara Komisi I dengan Dipo Alam. Dimana saat itu Dipo berkirim surat kepada Menkeu dan Menhan yang berisi surat soal optimalisasi anggaran.
"Ini bukan soal anggarannya, tapi soal ketatanegaraan. Seorang lembaga yang diketuai berdasarkan perpres tidak bisa masuk terlalu jauh pada pemblokiran anggaran. Ini masalah ketatanegaraan yang serius bahwa, hanya dengan modal perpres seorang kepala setkab bisa mencampuri kabinet?" tandasnya.
Sekadar diketahui, Lily memperkarakan Dipo Alam, karena melanggar UU Keuangan Negara. Dipo Alam dituding telah mengintervensi Menteri Keuangan atas permintaan pemblokiran anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) senilai Rp678 miliar. Anggaran tersebut adalah dana optimalisasi bagi Mabes TNI dan TNI AL.
"Saya mau melaporkan (Seskab) Dipo Alam, karena dia melanggar pasal 41 dari KUHAP, melanggar kewenangannya dan memaksakan kehendaknya kepada orang lain," kata adik kandung mantan Presiden Abdurahman Wahid saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2012).
Menurut politikus Partai Kebangkitan bangsa (PKB) tersebut, Dipo tidak seharusnya menyalahgunakan wewenang dengan cara mengirim surat edaran, ataupun berkirim surat kepada menteri-menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.
"Tugas dia hanya memantau, mengevaluasi, menganalisa kinerja kabinet disampaikan kepada presiden. Beliau tidak punya hak eksekusi karena dia hanya dibentuk berdasarkan perpers 82/2010. Tidak ada satu perpres (Peraturan Presiden) pun yang memberikan kewenangan kepada Dipo mencampuri kinerja kabinet," terangnya.
Menurut Lily, laporannya ini pun berkaitan dengan kasus antara Komisi I dengan Dipo Alam. Dimana saat itu Dipo berkirim surat kepada Menkeu dan Menhan yang berisi surat soal optimalisasi anggaran.
"Ini bukan soal anggarannya, tapi soal ketatanegaraan. Seorang lembaga yang diketuai berdasarkan perpres tidak bisa masuk terlalu jauh pada pemblokiran anggaran. Ini masalah ketatanegaraan yang serius bahwa, hanya dengan modal perpres seorang kepala setkab bisa mencampuri kabinet?" tandasnya.
Sekadar diketahui, Lily memperkarakan Dipo Alam, karena melanggar UU Keuangan Negara. Dipo Alam dituding telah mengintervensi Menteri Keuangan atas permintaan pemblokiran anggaran Kementerian Pertahanan (Kemenhan) senilai Rp678 miliar. Anggaran tersebut adalah dana optimalisasi bagi Mabes TNI dan TNI AL.
(mhd)