KPK panggil Sukotjo untuk DS
Jum'at, 21 Desember 2012 - 11:09 WIB
KPK panggil Sukotjo untuk DS
A
A
A
Sindonews.com - Selain memanggil Budi Susanto, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa alat-alat dalam Kasus simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun anggaran 2011.
Sama halnya dengan Budi Susanto, Sukotjo juga akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Korlantas Irjen Pol DJoko (DS).
"Hari ini yang bersangkutan (Sukotjo S Bamabng) dipanggil sebagai saksi bagi DS," ujar Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Jumat (21/12/2012).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Djoko Susilo alias DS yang telah ditahan, Wakil Kepala Polri Non Aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Sebelumnya, tercatat ada sebanyak 17 kali aliran dana yang dilakukan oleh Sukotjo S Bambang selaku pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia ke oknum polisi. Bahkan, salah satunya mengalir ke Primkoppol di Korlantas Polri.
Primkoppol dikabarkan dipimpin oleh AKBP Tedy kecipratan uang sebesar Rp15 miliar dari Sukotjo S Bambang. Uang Rp15 miliar tersebut diketahui dikirimkan Sukotjo ke Nomor rekening 126-00-8800696-9 atas nama Primkoppol Ditlantas Polri melalui dua tahap.
Pada tahap pertama sekira tanggal 13 Januari 2011, Sukotjo melalui Nomor Rekening BNI 1121-090-332 mengirimkan uang sebesar Rp8 miliar ke rekening Primkoppol.
Tahap kedua, atau sekira tanggal 14 Januari 2011, Sukotjo kembali mengirim uang ke Nomor rekening yang sama dengan nama yang sama (Rekening Primkoppol) sebesar Rp7 miliar. Namun, kali ini Sukotjo mengirimkan uang tersebut melaui rekening Bank Mandiri 130-00-4840408-5.
Pengiriman uang Rp15 miliar ke Primkoppol tersebut diduga terkait proyek pelat nomor polisi TNKB, atas arahan Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Dimana, diduga Budi Susanto telah melakukan kerjasama secara ilegal dengan AKBP Teddy Rismawan selaku ketua Primkopol agar Primkopol Ditlantas Mabes Polri sebagai pemenang tendernya.
"Dimana anda (Budi Susanto) memajukan Primkopol Ditlantas Mabes Polri sebagai pemenang. Dimana anda telah melakukan kerjasama secara ilegal dengan AKBP Tedy Rismawan selaku Primkopol Ditlantas Mabes Polri," ucap Suktjo S Bambang seperti yang tertuang dalam dokumen.
AKBP Teddy menjabat sebagai Kepala Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) di Korlantas Polri. Perwira polisi berpangkat melati dua itu merupakan Ketua Panitia Pengadaan pada proyek pengadaan simulator mengemudi tahun 2011.
Teddy juga diketahui sebagai pelaku kekerasan kepada Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang seperti terekam dalam video yang beredar di media massa.
Sama halnya dengan Budi Susanto, Sukotjo juga akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Korlantas Irjen Pol DJoko (DS).
"Hari ini yang bersangkutan (Sukotjo S Bamabng) dipanggil sebagai saksi bagi DS," ujar Kepala Bagian (Kabag) Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi wartawan, Jumat (21/12/2012).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Djoko Susilo alias DS yang telah ditahan, Wakil Kepala Polri Non Aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Sebelumnya, tercatat ada sebanyak 17 kali aliran dana yang dilakukan oleh Sukotjo S Bambang selaku pemilik PT Inovasi Teknologi Indonesia ke oknum polisi. Bahkan, salah satunya mengalir ke Primkoppol di Korlantas Polri.
Primkoppol dikabarkan dipimpin oleh AKBP Tedy kecipratan uang sebesar Rp15 miliar dari Sukotjo S Bambang. Uang Rp15 miliar tersebut diketahui dikirimkan Sukotjo ke Nomor rekening 126-00-8800696-9 atas nama Primkoppol Ditlantas Polri melalui dua tahap.
Pada tahap pertama sekira tanggal 13 Januari 2011, Sukotjo melalui Nomor Rekening BNI 1121-090-332 mengirimkan uang sebesar Rp8 miliar ke rekening Primkoppol.
Tahap kedua, atau sekira tanggal 14 Januari 2011, Sukotjo kembali mengirim uang ke Nomor rekening yang sama dengan nama yang sama (Rekening Primkoppol) sebesar Rp7 miliar. Namun, kali ini Sukotjo mengirimkan uang tersebut melaui rekening Bank Mandiri 130-00-4840408-5.
Pengiriman uang Rp15 miliar ke Primkoppol tersebut diduga terkait proyek pelat nomor polisi TNKB, atas arahan Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Dimana, diduga Budi Susanto telah melakukan kerjasama secara ilegal dengan AKBP Teddy Rismawan selaku ketua Primkopol agar Primkopol Ditlantas Mabes Polri sebagai pemenang tendernya.
"Dimana anda (Budi Susanto) memajukan Primkopol Ditlantas Mabes Polri sebagai pemenang. Dimana anda telah melakukan kerjasama secara ilegal dengan AKBP Tedy Rismawan selaku Primkopol Ditlantas Mabes Polri," ucap Suktjo S Bambang seperti yang tertuang dalam dokumen.
AKBP Teddy menjabat sebagai Kepala Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) di Korlantas Polri. Perwira polisi berpangkat melati dua itu merupakan Ketua Panitia Pengadaan pada proyek pengadaan simulator mengemudi tahun 2011.
Teddy juga diketahui sebagai pelaku kekerasan kepada Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang seperti terekam dalam video yang beredar di media massa.
(mhd)