3 terdakwa kasus Chevron terancam 20 tahun penjara
Kamis, 20 Desember 2012 - 19:19 WIB
3 terdakwa kasus Chevron terancam 20 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga pegawai PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Ketiganya yakni Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan SLS Minas Kukuh Kertasari, Ketua Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan SLN Duri Widodo, dan Manajer Sumatera Light North dan Sumatera Light South (SLN dan SLS) Endah Rumbiyanti.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, mengungkapkan ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011. Kukuh selaku koordinator Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan SLS di Minas Kabupaten Siak, Riau dinilai telah keliru menetapkan 28 lahan yang terkontaminasi limbah minyak.
"Terdakwa Kukuh telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara," ucap JPU Supracoyo membacakan surat dakwaan terdakwa Kukuh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Jaksa Supracoyo mengatakan, hasil uji sampel terhadap sampel tanah menunjukkan tidak adanya kontaminasi minyak. Oleh sebab itu, tak perlu dilakukan upaya bioremediasi terhadap 28 lahan tersebut.
"Dengan tidak adanya mikroorganisme pendegradasi minyak tidak mungkin bioremedasi dapat terjadi. Dengan demikian bioremedasi dapat terjadi. Dengan demikian bioremedasi adalah nihil," urainya.
Lebih lanjut dikatakan Jaksa madya dari Kejaksaan Negeri Selatan itu, pekerjaan bioremediasi yang dibayarkan BP Migas kepada Chevron telah merugikan negara. Kerugian negara sebanyak USD6,9 juta berdasarkan pembayaran pekerajaan kepada perusahaan pelaksana bioremediasi, PT Sumigita Jaya. Sedangkan kerugian keuangan negara dari pembebasan lahan masyarakat sebesar Rp5,4 miliar.
Ketiga pegawai Chevron didakwa menggunakan pasal yang sama namun persidangannya digelar terpisah. Ketiganya didakwa mengacu dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan tersebut, mereka terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dua bos perusahaan pelaksana proyek bioremediasi juga didakwa korupsi dengan dakwaan yang sama. Keduanya yakni Direktur Utama PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo, dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, mengungkapkan ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek normalisasi lahan tercemar minyak (bioremediasi) di Riau tahun 2006-2011. Kukuh selaku koordinator Tim Penanganan Isu Sosial Lingkungan SLS di Minas Kabupaten Siak, Riau dinilai telah keliru menetapkan 28 lahan yang terkontaminasi limbah minyak.
"Terdakwa Kukuh telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara," ucap JPU Supracoyo membacakan surat dakwaan terdakwa Kukuh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Jaksa Supracoyo mengatakan, hasil uji sampel terhadap sampel tanah menunjukkan tidak adanya kontaminasi minyak. Oleh sebab itu, tak perlu dilakukan upaya bioremediasi terhadap 28 lahan tersebut.
"Dengan tidak adanya mikroorganisme pendegradasi minyak tidak mungkin bioremedasi dapat terjadi. Dengan demikian bioremedasi dapat terjadi. Dengan demikian bioremedasi adalah nihil," urainya.
Lebih lanjut dikatakan Jaksa madya dari Kejaksaan Negeri Selatan itu, pekerjaan bioremediasi yang dibayarkan BP Migas kepada Chevron telah merugikan negara. Kerugian negara sebanyak USD6,9 juta berdasarkan pembayaran pekerajaan kepada perusahaan pelaksana bioremediasi, PT Sumigita Jaya. Sedangkan kerugian keuangan negara dari pembebasan lahan masyarakat sebesar Rp5,4 miliar.
Ketiga pegawai Chevron didakwa menggunakan pasal yang sama namun persidangannya digelar terpisah. Ketiganya didakwa mengacu dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 dan dan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dakwaan tersebut, mereka terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dua bos perusahaan pelaksana proyek bioremediasi juga didakwa korupsi dengan dakwaan yang sama. Keduanya yakni Direktur Utama PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo, dan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri.
(rsa)