Angie diberi waktu 2 pekan susun pledoi
Kamis, 20 Desember 2012 - 18:22 WIB
Angie diberi waktu 2 pekan susun pledoi
A
A
A
Sindonews.com - Dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh akan mengajukan pledoi.
Mantan puteri Indonesia itu pun menerangkan dirinya akan mengajukan dua pledoi bersama dengan pengacaranya.
“Saya akan buat pledoi pribadi dan penasihat hukum akan buat pledoi,“ kata Angie dengan suara bergetar saat ditanyai majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko itu pun memberikan kesempatan kepada Angie untuk menyusun pledoi tersebut dalam waktu dua minggu.
“Saya beri waktu dua minggu, tapi dengan catatan tidak ada kata mundur. Jadi sidang dilanjutkan tanggal 3 januari 2013,“ tukas Sudjatmiko.
Sebelumnya, Angelina Sondakh dianggap terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPR RI dengan menerima imbalan atau hadiah ataupun jasa.
JPU pun meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Angie dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa," kata JPU Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan.
Mantan anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut pun dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp12,580 miliar dan USD2,350 juta. Kalau tidak diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," tambah Kresno.
Mantan puteri Indonesia itu pun menerangkan dirinya akan mengajukan dua pledoi bersama dengan pengacaranya.
“Saya akan buat pledoi pribadi dan penasihat hukum akan buat pledoi,“ kata Angie dengan suara bergetar saat ditanyai majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko itu pun memberikan kesempatan kepada Angie untuk menyusun pledoi tersebut dalam waktu dua minggu.
“Saya beri waktu dua minggu, tapi dengan catatan tidak ada kata mundur. Jadi sidang dilanjutkan tanggal 3 januari 2013,“ tukas Sudjatmiko.
Sebelumnya, Angelina Sondakh dianggap terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPR RI dengan menerima imbalan atau hadiah ataupun jasa.
JPU pun meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Angie dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa," kata JPU Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan.
Mantan anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut pun dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp12,580 miliar dan USD2,350 juta. Kalau tidak diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," tambah Kresno.
(rsa)