Angie diberi waktu 2 pekan susun pledoi

Kamis, 20 Desember 2012 - 18:22 WIB
Angie diberi waktu 2...
Angie diberi waktu 2 pekan susun pledoi
A A A
Sindonews.com - Dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh akan mengajukan pledoi.

Mantan puteri Indonesia itu pun menerangkan dirinya akan mengajukan dua pledoi bersama dengan pengacaranya.

“Saya akan buat pledoi pribadi dan penasihat hukum akan buat pledoi,“ kata Angie dengan suara bergetar saat ditanyai majelis hakim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko itu pun memberikan kesempatan kepada Angie untuk menyusun pledoi tersebut dalam waktu dua minggu.

“Saya beri waktu dua minggu, tapi dengan catatan tidak ada kata mundur. Jadi sidang dilanjutkan tanggal 3 januari 2013,“ tukas Sudjatmiko.

Sebelumnya, Angelina Sondakh dianggap terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPR RI dengan menerima imbalan atau hadiah ataupun jasa.

JPU pun meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Angie dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa," kata JPU Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan.

Mantan anggota Badan Anggaran DPR RI tersebut pun dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp12,580 miliar dan USD2,350 juta. Kalau tidak diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," tambah Kresno.
(rsa)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
2 Raksasa Perusahaan...
2 Raksasa Perusahaan Rokok Setop Beli Tembakau Temanggung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved