Angie diancam 12 tahun & ganti rugi Rp12,5 M

Kamis, 20 Desember 2012 - 17:24 WIB
Angie diancam 12 tahun...
Angie diancam 12 tahun & ganti rugi Rp12,5 M
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh dianggap terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPR RI dengan menerima imbalan atau hadiah ataupun jasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Angie dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa," kata JPU Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu pun dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp12,580 miliar. Kalau tidak diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," tambah Kresno.

Jaksa pun menilai, sikap Angie yang tidak kooperatif dalam penyidikan menjadi hal yang memberatkannya dalam tuntutan tersebut.

“Terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya,“ imbuhnya.

Selain itu, Angie dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan korupsi. Angie dianggap telah memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR. Selain itu, dia dituding telah merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Sementara itu, hal yang meringankan Angie adalah karena bersikap sopan,memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, masih berusia muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatan.

Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rsa)
Berita Terkait
Imam Nahrawi Dituntut...
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut 5 Tahun
Argumentasi Pembelaan...
Argumentasi Pembelaan Hukum Imam Nahrawi
Datangi KPK, Komisi...
Datangi KPK, Komisi Kejaksaan Dalami Pengakuan Asisten Nahrawi
Dianggap Tidak Dalami...
Dianggap Tidak Dalami Sadapan, KPK Sebut Imam Nahrawi Tak Kooperatif
KPK Eksekusi Eks Menpora...
KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Minta Maaf, Miftahul...
Minta Maaf, Miftahul Ulum Sebut Tudingan ke Adi dan Achsanul Khilaf
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved