Angie diancam 12 tahun & ganti rugi Rp12,5 M
Kamis, 20 Desember 2012 - 17:24 WIB
Angie diancam 12 tahun & ganti rugi Rp12,5 M
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penggiringan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh dianggap terbukti telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota DPR RI dengan menerima imbalan atau hadiah ataupun jasa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Angie dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa," kata JPU Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu pun dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp12,580 miliar. Kalau tidak diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," tambah Kresno.
Jaksa pun menilai, sikap Angie yang tidak kooperatif dalam penyidikan menjadi hal yang memberatkannya dalam tuntutan tersebut.
“Terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya,“ imbuhnya.
Selain itu, Angie dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan korupsi. Angie dianggap telah memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR. Selain itu, dia dituding telah merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan Angie adalah karena bersikap sopan,memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, masih berusia muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatan.
Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu untuk menjalani hukuman penjara selama 12 tahun. Angie dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa," kata JPU Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu pun dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp12,580 miliar. Kalau tidak diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara," tambah Kresno.
Jaksa pun menilai, sikap Angie yang tidak kooperatif dalam penyidikan menjadi hal yang memberatkannya dalam tuntutan tersebut.
“Terdakwa tidak menyesali dan mengakui perbuatannya,“ imbuhnya.
Selain itu, Angie dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan korupsi. Angie dianggap telah memanfaatkan jabatannya sebagai anggota DPR. Selain itu, dia dituding telah merenggut hak sosial dan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, hal yang meringankan Angie adalah karena bersikap sopan,memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, masih berusia muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatan.
Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(rsa)