Hartati curigai PT Sonokeling
Kamis, 20 Desember 2012 - 15:32 WIB
Hartati curigai PT Sonokeling
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa perkara suap izin Hak Guna Usaha (HGU) di kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya mencurigai adanya permainan PT Sonokeling Buana milik Rommy Dharma Setiawan anak dari Arthalita Suryani (Ayin) terkait kasusnya.
Usai menjalani sidang Hartati mengungkapkan, pihaknya mencurigai peran PT Sonokeling dalam perkara yang tengah membelitnya itu. Tentu saja curiga, karena antara PT HIP dengan Sonokeling sesungguhnya sama-sama menghedaki lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Buol tersebut.
"Terungkap bahwa di sana ada yang tidak beres, di mana PT HIP sudah punya izin lokasi kemudian dilanjutkan dengan izin kawasan yang sebelumnya bukan untuk sawit kemudian dibikin jadi sawit. Kemudian izin SK tahun 1999 padahal PT HIP sudah mulai beropresi sejak tahun 1993 dan pohonnya sudah ditanam, sudah beroperasi, tapi kemudian dipersulit," papar Hartati usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Menurutnya, ketika PT HIP baru tanam 12 ribu, tapi sudah distop alasannya 14 ribu HGUnya tidak akan dikeluarkan.
Sementara dalam persidangan tadi, menurut Hartati sudah terungkap jika dirinya memang dibohongi.
"Sekarang sudah terungkap tiga surat yang diterbitkan oleh bupati itu adalah surat bodong, karena surat itu diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur dan merugikan perusahaan PT HIP," ujarnya.
Hartati juga menuding Badan Pertahanan Nasional (BPN) tidak jeli dalam membuat keputusan terkait surat-surat izin lahan. "Dan dengan jelas BPN dalam buat putusan tidak memperhatikan dengan jelas seluruh fakta," imbuhnya.
Usai menjalani sidang Hartati mengungkapkan, pihaknya mencurigai peran PT Sonokeling dalam perkara yang tengah membelitnya itu. Tentu saja curiga, karena antara PT HIP dengan Sonokeling sesungguhnya sama-sama menghedaki lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Buol tersebut.
"Terungkap bahwa di sana ada yang tidak beres, di mana PT HIP sudah punya izin lokasi kemudian dilanjutkan dengan izin kawasan yang sebelumnya bukan untuk sawit kemudian dibikin jadi sawit. Kemudian izin SK tahun 1999 padahal PT HIP sudah mulai beropresi sejak tahun 1993 dan pohonnya sudah ditanam, sudah beroperasi, tapi kemudian dipersulit," papar Hartati usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Menurutnya, ketika PT HIP baru tanam 12 ribu, tapi sudah distop alasannya 14 ribu HGUnya tidak akan dikeluarkan.
Sementara dalam persidangan tadi, menurut Hartati sudah terungkap jika dirinya memang dibohongi.
"Sekarang sudah terungkap tiga surat yang diterbitkan oleh bupati itu adalah surat bodong, karena surat itu diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur dan merugikan perusahaan PT HIP," ujarnya.
Hartati juga menuding Badan Pertahanan Nasional (BPN) tidak jeli dalam membuat keputusan terkait surat-surat izin lahan. "Dan dengan jelas BPN dalam buat putusan tidak memperhatikan dengan jelas seluruh fakta," imbuhnya.
(lns)