Lantaran sakit, Irjen Pol Djoko Susilo batal diperiksa
Rabu, 19 Desember 2012 - 17:20 WIB
Lantaran sakit, Irjen Pol Djoko Susilo batal diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Djoko Susilo hari ini sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Brigjen Pol Didik Purnomo dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, lantaran sakit, jenderal polisi bintang dua itu batal diperiksa.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Djoko Susilo tak bisa hadir karena sakit sehingga pemeriksaan harus ditunda. Djoko sendiri saat ini masih berada di rumah tahanan (rutan) Guntur, Manggarai.
“DS memang kami jadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi tersangka DP. Tapi yang bersangkutan sedang sakit jadi pemeriksaanya ditunda,“ jelasnya di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Seperti diketahui, DS ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. Saat ini dia ditahan di rutan KPK cabang Rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam kasus itu sendiri KPK telah menetapkan tersangka sebanyak empat orang termasuk DS. Tiga lainnya adalah Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Djoko Susilo tak bisa hadir karena sakit sehingga pemeriksaan harus ditunda. Djoko sendiri saat ini masih berada di rumah tahanan (rutan) Guntur, Manggarai.
“DS memang kami jadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi tersangka DP. Tapi yang bersangkutan sedang sakit jadi pemeriksaanya ditunda,“ jelasnya di kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Seperti diketahui, DS ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM. Saat ini dia ditahan di rutan KPK cabang Rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam kasus itu sendiri KPK telah menetapkan tersangka sebanyak empat orang termasuk DS. Tiga lainnya adalah Wakil Kepala Korlantas Polri non-aktif Brigjen Pol Didik Purnomo, Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
(lns)