Kemenlu belum mengetahui pembayaran diat Satinah
Senin, 17 Desember 2012 - 18:21 WIB
Kemenlu belum mengetahui pembayaran diat Satinah
A
A
A
Sindonews.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Satinah yang divonis hukuman mati oleh pengadilan di Arab Saudi, yang dinyatakan bersalah membunuh majikannya, akan mendapatkan bantuan dari pemerintah yang diwakili oleh Kemeneterian Luar Negeri (kemenlu) untuk membayar diat kepada ahli waris.
"Saat ini masih terus melakukan pembicaraan diat. Kita (pemerintah) lagi membicarakan soal diat kepada ahli waris korban," kata Juru Bicara Kemenlu Michael Tene saat dihubungi Sindonews, Senin (17/12/2012).
Kemenlu juga sedang melakukan koordinasi terhadap keluarga Satinah terkait diat tersebut. Mengenain jumlahnya, katanya, pihaknya belum mengetahui besarannya berapa. Karena masih dalam negosiasi dengan pihak korban.
"Kita belum tahu jumlahnya, masih dalam pembicaraan," ungkapnya.
Satinah merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang merupakan warga Dusun Mruten Wetan Rt 02/03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang mendapatkan vonis hukuman mati dari pengadilan Arab saudi, yang dinyataan bersalah membunuh majikannya.
"Saat ini masih terus melakukan pembicaraan diat. Kita (pemerintah) lagi membicarakan soal diat kepada ahli waris korban," kata Juru Bicara Kemenlu Michael Tene saat dihubungi Sindonews, Senin (17/12/2012).
Kemenlu juga sedang melakukan koordinasi terhadap keluarga Satinah terkait diat tersebut. Mengenain jumlahnya, katanya, pihaknya belum mengetahui besarannya berapa. Karena masih dalam negosiasi dengan pihak korban.
"Kita belum tahu jumlahnya, masih dalam pembicaraan," ungkapnya.
Satinah merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang merupakan warga Dusun Mruten Wetan Rt 02/03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, yang mendapatkan vonis hukuman mati dari pengadilan Arab saudi, yang dinyataan bersalah membunuh majikannya.
(mhd)