DPR diminta segera sahkan RUU P3
Senin, 17 Desember 2012 - 14:06 WIB
DPR diminta segera sahkan RUU P3
A
A
A
Sindonews.com - Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) meminta, Rancangan Undang-undang (RUU) Pemberdayaan dan Pelindungan Petani (P3) diharapkan bisa segera disahkan oleh DPR.
Ketua Eksekutif IHCS Gunawan menegaskan, dengan disahkannya RUU tersebut, dapat memberikan perlindungan hukum kepada para petani yang ada di Indonesia.
"Petani memiliki kerentanan yang harus mendapat perlindungan khusus dari negara. Kerentanan tersebut meliputi kerentanan terhadap politik, ekonomi, pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), iklim, dan pangan," kata Gunawan saat dihubungi wartawan, Senin (17/12/2012).
Gunawan menjelaskan, namun RUU P3 ini belum mengakomodir persoalan petani secara keseluruhan. Menurutnya, dalam penyusunan UU tersebut, harusnya DPR dan pemerintah mengadopsi deklarasi hak asasi petani yang ada pada tahun 2011 lalu.
"RUU P3 belum cukup mengakomodir persoalan petani, baik petani selaku produsen pangan, selaku subyek land reform (pembagian tanah), sebagai korban konflik agraria, dan sebagai kelompok miskin di pedesaan," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, IHCS bersama organisasi gerakan petani lainnya, telah mendorong adanya konvensi internasional hak asasi petani melalui mekanisme di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Naskah deklarasi hak asasi petani telah menjadi lampiran laporan Komite Advisor Dewan HAM PBB. Dalam sidang di dewan HAM PBB bulan September lalu, negara anggota merekomendasikan perlunya deklarasi peasant rights (hak Petani), meski ada penolakan dari Amerika dan sejumlah negara Eropa," pungkasnya.
Ketua Eksekutif IHCS Gunawan menegaskan, dengan disahkannya RUU tersebut, dapat memberikan perlindungan hukum kepada para petani yang ada di Indonesia.
"Petani memiliki kerentanan yang harus mendapat perlindungan khusus dari negara. Kerentanan tersebut meliputi kerentanan terhadap politik, ekonomi, pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), iklim, dan pangan," kata Gunawan saat dihubungi wartawan, Senin (17/12/2012).
Gunawan menjelaskan, namun RUU P3 ini belum mengakomodir persoalan petani secara keseluruhan. Menurutnya, dalam penyusunan UU tersebut, harusnya DPR dan pemerintah mengadopsi deklarasi hak asasi petani yang ada pada tahun 2011 lalu.
"RUU P3 belum cukup mengakomodir persoalan petani, baik petani selaku produsen pangan, selaku subyek land reform (pembagian tanah), sebagai korban konflik agraria, dan sebagai kelompok miskin di pedesaan," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, IHCS bersama organisasi gerakan petani lainnya, telah mendorong adanya konvensi internasional hak asasi petani melalui mekanisme di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Naskah deklarasi hak asasi petani telah menjadi lampiran laporan Komite Advisor Dewan HAM PBB. Dalam sidang di dewan HAM PBB bulan September lalu, negara anggota merekomendasikan perlunya deklarasi peasant rights (hak Petani), meski ada penolakan dari Amerika dan sejumlah negara Eropa," pungkasnya.
(maf)