KPK terbitkan surat cegah tersangka Century
Senin, 17 Desember 2012 - 12:00 WIB
KPK terbitkan surat cegah tersangka Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata baru mengajukan surat pencegahan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap tersangka kasus Bank Century, Budi Mulya (BM).
Pencegahan itu sendiri sudah diajukan KPK per Jumat 14 Desember 2012 lalu. Padahal, KPK telah menetapkan BM dan Siti Chodiyah Fajriyah (SCF) sebagai tersangka sejak 21 November dan sprindiknya baru keluar pada 7 Desember.
“Benar KPK telah mengajukan pencegahan terhadap BM,“ kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (17/12/2012).
Johan menjelaskan, pihaknya baru mengajukan pencegahan terhadap mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) tersebut. Sedangkan, bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI SCF belum masuk dalam daftar pencegahan KPK.
"Tidak dicegah karena sakit," ucapnya.
Menurut Johan, pencegahan itu dilakukan dalam jangka waktu enam bulan kedepan. Pencegahan itu sendiri dilakukan jika sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
Budi dan Siti dinilai KPK bertanggung jawab atas pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan acuan Pasal 3, Budi dan Siti diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain dan korporasi
Pencegahan itu sendiri sudah diajukan KPK per Jumat 14 Desember 2012 lalu. Padahal, KPK telah menetapkan BM dan Siti Chodiyah Fajriyah (SCF) sebagai tersangka sejak 21 November dan sprindiknya baru keluar pada 7 Desember.
“Benar KPK telah mengajukan pencegahan terhadap BM,“ kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (17/12/2012).
Johan menjelaskan, pihaknya baru mengajukan pencegahan terhadap mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia (BI) tersebut. Sedangkan, bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI SCF belum masuk dalam daftar pencegahan KPK.
"Tidak dicegah karena sakit," ucapnya.
Menurut Johan, pencegahan itu dilakukan dalam jangka waktu enam bulan kedepan. Pencegahan itu sendiri dilakukan jika sewaktu-waktu penyidik memerlukan keterangan, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
Budi dan Siti dinilai KPK bertanggung jawab atas pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan acuan Pasal 3, Budi dan Siti diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain dan korporasi
(maf)