Pemeriksaan DS belum pada pokok perkara
Senin, 17 Desember 2012 - 11:38 WIB
Pemeriksaan DS belum pada pokok perkara
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus korupsi simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo (DS) menilai, sampai saat ini penyidik KPK belum pernah memeriksa sampai dengan pokok perkara kasus tersebut.
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum DS, Hotma Sitompul. Menurutnya, pemeriksaan terakhir kliennya dua pekan lalu, belum juga membahas soal pengadaan yang diduga merugikan negara hingga Rp100 miliar tersebut.
"Kalau menurut kita belum sampai tuntas, makanya kita juga heran, kita ikuti proses saja. Saya tidak melihat sudah masuk substansi. Tapi kan mungkin KPK sudah dapat keterangan baru dari saksi lain," kata Hotma di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Hotma berharap, agar kasus ini bisa secepatnya rampung sampai pada tahap penuntutan. “Yang kita minta agar segera diajukan ke pengadilan,“ ucapnya.
DS sendiri diketahui telah memenuhi panggilan KPK hari ini. Dengan mengenakan baju tahanan, mantan Kakorlantas Polri itu langsung masuk Gedung KPK, tanpa memberikan penjelasan apapun. DS tiba sekira pukul 10.25 WIB, hanya tersenyum saat masuk ke Gedung KPK.
Pada perkara ini, KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Djoko Susilo dan Brigjen Pol Didik Purnomo, KPK juga menjerat Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo S Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum DS, Hotma Sitompul. Menurutnya, pemeriksaan terakhir kliennya dua pekan lalu, belum juga membahas soal pengadaan yang diduga merugikan negara hingga Rp100 miliar tersebut.
"Kalau menurut kita belum sampai tuntas, makanya kita juga heran, kita ikuti proses saja. Saya tidak melihat sudah masuk substansi. Tapi kan mungkin KPK sudah dapat keterangan baru dari saksi lain," kata Hotma di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2012).
Hotma berharap, agar kasus ini bisa secepatnya rampung sampai pada tahap penuntutan. “Yang kita minta agar segera diajukan ke pengadilan,“ ucapnya.
DS sendiri diketahui telah memenuhi panggilan KPK hari ini. Dengan mengenakan baju tahanan, mantan Kakorlantas Polri itu langsung masuk Gedung KPK, tanpa memberikan penjelasan apapun. DS tiba sekira pukul 10.25 WIB, hanya tersenyum saat masuk ke Gedung KPK.
Pada perkara ini, KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Djoko Susilo dan Brigjen Pol Didik Purnomo, KPK juga menjerat Budi Susanto (Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukotjo S Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
(maf)