Hari ini, anak Probosutedjo diperiksa KPK
Senin, 17 Desember 2012 - 10:05 WIB
Hari ini, anak Probosutedjo diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pembangunan sport center, Hambalang, Sentul, Bogor.
Pemeriksaan hari ini giliran anak dari almarhum Probosutedjo yang akan diperiksa oleh penyidik KPK, terkait dengan proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
“Iya, hari ini KPK akan periksa Komisaris PT Buana Estate Probosutedjo, sebagai saksi untuk tersangka AM dan DK," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12/2012).
Selain adik tiri dari mantan Presiden Soeharto tersebut, KPK juga akan memeriksa dari pihak swasta Suharna, Bambang Eko, Managam Manurung, dan Binsar Simbolon dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Semuanya diperiksa sebagai saksi.
Diketahui, tanah seluas 30 hektare dalam proyek Hambalang, ternyata masih dimiliki oleh PT Buana Estate, perusahaan milik Probosutedjo.
Ihwal tanah Hambalang yang masih berstatus milik pihak lain disampaikan oleh Ariano Sitorus, kuasa hukum Rita Ria Kurnianta Probosutedjo.
Rita merupakan anak ketiga Probosutedjo ini merupakan Direktur Utama PT Buana Estate. "PT Buana Estate belum pernah melepaskan tanah tersebut," kata Ariano di Gedung KPK, Senin 24 September 2012.
Ariano mengatakan PT Buana hingga kini masih menjadi pemilik sah tanah yang kini berdiri proyek Hambalang.
Hal itu dikarenakan, antara PT Buana dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum ada pembicaraan konkret soal pelepasan lahan tersebut. Belum ada surat-surat resmi yang menyatakan tanah tersebut sudah dilepas untuk dibangun proyek Hambalang.
"Belum ada pernyataan-pernyataan atau pelepasan hak. Hingga saat ini tidak pernah diberikan PT Buana Estate sebagai pemegang HGU (Hak Guna Usaha)," kata Ariano.
Meski demikian, secara de facto, PT Buana Estate sudah menghibahkan tanah tersebut kepada Kemenpora. "Iya intinya begitu (dihibahkan). Untuk kepentingan pendidikan di bidang olahraga," ucapnya.
Ariano membantah jika hibah tersebut lantas disertai dengan penerimaan sejumlah uang oleh PT Buana. Perusahaan kliennya, kata Ariano tidak pernah menuntut pembayaran dari Kemenpora.
"Enggak ada untuk minta bagian-bagian dan segala macam," imbuhnya.
Pemeriksaan hari ini giliran anak dari almarhum Probosutedjo yang akan diperiksa oleh penyidik KPK, terkait dengan proyek senilai Rp2,5 triliun itu.
“Iya, hari ini KPK akan periksa Komisaris PT Buana Estate Probosutedjo, sebagai saksi untuk tersangka AM dan DK," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12/2012).
Selain adik tiri dari mantan Presiden Soeharto tersebut, KPK juga akan memeriksa dari pihak swasta Suharna, Bambang Eko, Managam Manurung, dan Binsar Simbolon dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Semuanya diperiksa sebagai saksi.
Diketahui, tanah seluas 30 hektare dalam proyek Hambalang, ternyata masih dimiliki oleh PT Buana Estate, perusahaan milik Probosutedjo.
Ihwal tanah Hambalang yang masih berstatus milik pihak lain disampaikan oleh Ariano Sitorus, kuasa hukum Rita Ria Kurnianta Probosutedjo.
Rita merupakan anak ketiga Probosutedjo ini merupakan Direktur Utama PT Buana Estate. "PT Buana Estate belum pernah melepaskan tanah tersebut," kata Ariano di Gedung KPK, Senin 24 September 2012.
Ariano mengatakan PT Buana hingga kini masih menjadi pemilik sah tanah yang kini berdiri proyek Hambalang.
Hal itu dikarenakan, antara PT Buana dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum ada pembicaraan konkret soal pelepasan lahan tersebut. Belum ada surat-surat resmi yang menyatakan tanah tersebut sudah dilepas untuk dibangun proyek Hambalang.
"Belum ada pernyataan-pernyataan atau pelepasan hak. Hingga saat ini tidak pernah diberikan PT Buana Estate sebagai pemegang HGU (Hak Guna Usaha)," kata Ariano.
Meski demikian, secara de facto, PT Buana Estate sudah menghibahkan tanah tersebut kepada Kemenpora. "Iya intinya begitu (dihibahkan). Untuk kepentingan pendidikan di bidang olahraga," ucapnya.
Ariano membantah jika hibah tersebut lantas disertai dengan penerimaan sejumlah uang oleh PT Buana. Perusahaan kliennya, kata Ariano tidak pernah menuntut pembayaran dari Kemenpora.
"Enggak ada untuk minta bagian-bagian dan segala macam," imbuhnya.
(maf)