2 Mantan anak buah Hartati akan bersaksi hari ini
Senin, 17 Desember 2012 - 07:16 WIB
2 Mantan anak buah Hartati akan bersaksi hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya, hari ini untuk kesekian kalinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Persidangan hari ini pun masih mengangendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun, saksi yang dihadirkan hari ini adalah para petinggi PT Hardaya Inti Plantation yakni mantan Direktur, Totok Lestyo, dan mantan Financial Controller, Arim.
Kuasa hukum Hartati Murdaya, Dodi Abdul Kadir menjelaskan, kesaksian kedua orang ini dianggap sangat penting untuk memperjelas siapa sebenarnya yang telah mengatur pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada mantan bupati Buol Amran Batalipu.
"Di persidangan Minggu lalu, Amran mengakui meminta uang Rp3 milyar ke PT HIP. Amran meminta uang itu kepada Totok. Nah, saat Jaksa menghadirkan saksi dari bagian keuangan PT HIP terungkap pencairan uang itu atas perintah Totok," kata Dodi saat dihubungi wartawan, Senin (17/12/2012).
Dalam persidangan sebelumnya pun menurut Dodi, pemberian uang itu tidaklah sepenuhnya perintah Hartati. Namun, disitu ternyata juga merupakan campur tangan dan inisiatif Totok Lestyo sendiri selaku direktur di perusahaan. Totok memberi uang karena perusahaan takut kepada Bupati Buol yang meminta dana.
“Memang sebelumnya Totok sudah mengaku dirinya lah yang punya inisiatif memberi uang. Nah pada sidang hari ini akan dikonfirmasi lagi agar menjadi fakta hukum yang syah bagi perkara Ibu Hartati,” jelasnya.
Namun, sampai hari ini pun Totok Lestiyo dan juga Arim sama sekali belum dijadikan tersangka dalam kasus ini. Padahal, kedua rekan mereka lainnya di PT HIP yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori sudah menikmati hukuman pidana atas kasus ini.
Persidangan hari ini pun masih mengangendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun, saksi yang dihadirkan hari ini adalah para petinggi PT Hardaya Inti Plantation yakni mantan Direktur, Totok Lestyo, dan mantan Financial Controller, Arim.
Kuasa hukum Hartati Murdaya, Dodi Abdul Kadir menjelaskan, kesaksian kedua orang ini dianggap sangat penting untuk memperjelas siapa sebenarnya yang telah mengatur pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada mantan bupati Buol Amran Batalipu.
"Di persidangan Minggu lalu, Amran mengakui meminta uang Rp3 milyar ke PT HIP. Amran meminta uang itu kepada Totok. Nah, saat Jaksa menghadirkan saksi dari bagian keuangan PT HIP terungkap pencairan uang itu atas perintah Totok," kata Dodi saat dihubungi wartawan, Senin (17/12/2012).
Dalam persidangan sebelumnya pun menurut Dodi, pemberian uang itu tidaklah sepenuhnya perintah Hartati. Namun, disitu ternyata juga merupakan campur tangan dan inisiatif Totok Lestyo sendiri selaku direktur di perusahaan. Totok memberi uang karena perusahaan takut kepada Bupati Buol yang meminta dana.
“Memang sebelumnya Totok sudah mengaku dirinya lah yang punya inisiatif memberi uang. Nah pada sidang hari ini akan dikonfirmasi lagi agar menjadi fakta hukum yang syah bagi perkara Ibu Hartati,” jelasnya.
Namun, sampai hari ini pun Totok Lestiyo dan juga Arim sama sekali belum dijadikan tersangka dalam kasus ini. Padahal, kedua rekan mereka lainnya di PT HIP yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori sudah menikmati hukuman pidana atas kasus ini.
(rsa)