Putusan MK dinginkan suasana Porong Sidoarjo
Jum'at, 14 Desember 2012 - 14:38 WIB
Putusan MK dinginkan suasana Porong Sidoarjo
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 18 UU 4/2012 tentang APBN-P 2012 yang diajukan Tjuk Sukiadi, Ali Akbar Azhar, dan Letjen TNI Marinir (purn) Suharto. Pasal tersebut merupakan dasar pemberian dana APBN untuk penanggulangan kasus Lapindo
Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) Khoirul Huda mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan itu telah mendinginkan suasana di Porong Sidoarjo.
"Dengan putusan MK ini, maka pembiayaan ganti rugi dengan biaya APBN adalah sudah tepat, dan justru mendinginkan suasana di Porong," ujar Khoirul di Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Menurutnya, masyarakat Porong yang menjadi korban lumpur mulai tenang dan mendapat harapan baru karena ada kepastian bahwa pembayaran di area terdampak pasti akan dibayar.
“Jika putusan MK itu menerima gugatan, dipastikan masyarakat di area terdampak akan panas dan rusuh karena tidak ada pembayaran,” katanya.
Menurut Khoirul, putusan MK yang menolak gugatan soal pembayaran ganti rugi oleh dana APBN juga secara langsung telah menolong rakyat kecil yang menjadi korban. Bagi masyarakat, lanjut dia, siapa pun yang membayar bukan masalah. "Yang penting, ada ganti rugi didapatkan,” katanya.
Dia mengakui, pihak Minarak Lapindo Jaya pada awal pekan ini telah melanjutkan pembayaran aset warga, dan akan membayar lagi dalam beberapa hari ke depan. Minarak lapindo Jaya juga berjanji akan melunasi semua sisa pembayaran yang menjadi kewajibannya pada awal 2013.
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD dan dihadiri seluruh hakim konstitusi, Kamis sore 13 Desember 2012, MK memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
MK berpandangan tanggung jawab negara tersebut adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan, hidup yang baik, dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) Khoirul Huda mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan itu telah mendinginkan suasana di Porong Sidoarjo.
"Dengan putusan MK ini, maka pembiayaan ganti rugi dengan biaya APBN adalah sudah tepat, dan justru mendinginkan suasana di Porong," ujar Khoirul di Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Menurutnya, masyarakat Porong yang menjadi korban lumpur mulai tenang dan mendapat harapan baru karena ada kepastian bahwa pembayaran di area terdampak pasti akan dibayar.
“Jika putusan MK itu menerima gugatan, dipastikan masyarakat di area terdampak akan panas dan rusuh karena tidak ada pembayaran,” katanya.
Menurut Khoirul, putusan MK yang menolak gugatan soal pembayaran ganti rugi oleh dana APBN juga secara langsung telah menolong rakyat kecil yang menjadi korban. Bagi masyarakat, lanjut dia, siapa pun yang membayar bukan masalah. "Yang penting, ada ganti rugi didapatkan,” katanya.
Dia mengakui, pihak Minarak Lapindo Jaya pada awal pekan ini telah melanjutkan pembayaran aset warga, dan akan membayar lagi dalam beberapa hari ke depan. Minarak lapindo Jaya juga berjanji akan melunasi semua sisa pembayaran yang menjadi kewajibannya pada awal 2013.
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD dan dihadiri seluruh hakim konstitusi, Kamis sore 13 Desember 2012, MK memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
MK berpandangan tanggung jawab negara tersebut adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan, hidup yang baik, dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
(lns)