Putusan MK dinginkan suasana Porong Sidoarjo

Jum'at, 14 Desember 2012 - 14:38 WIB
Putusan MK dinginkan...
Putusan MK dinginkan suasana Porong Sidoarjo
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 18 UU 4/2012 tentang APBN-P 2012 yang diajukan Tjuk Sukiadi, Ali Akbar Azhar, dan Letjen TNI Marinir (purn) Suharto. Pasal tersebut merupakan dasar pemberian dana APBN untuk penanggulangan kasus Lapindo

Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) Khoirul Huda mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan itu telah mendinginkan suasana di Porong Sidoarjo.

"Dengan putusan MK ini, maka pembiayaan ganti rugi dengan biaya APBN adalah sudah tepat, dan justru mendinginkan suasana di Porong," ujar Khoirul di Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Menurutnya, masyarakat Porong yang menjadi korban lumpur mulai tenang dan mendapat harapan baru karena ada kepastian bahwa pembayaran di area terdampak pasti akan dibayar.

“Jika putusan MK itu menerima gugatan, dipastikan masyarakat di area terdampak akan panas dan rusuh karena tidak ada pembayaran,” katanya.

Menurut Khoirul, putusan MK yang menolak gugatan soal pembayaran ganti rugi oleh dana APBN juga secara langsung telah menolong rakyat kecil yang menjadi korban. Bagi masyarakat, lanjut dia, siapa pun yang membayar bukan masalah. "Yang penting, ada ganti rugi didapatkan,” katanya.

Dia mengakui, pihak Minarak Lapindo Jaya pada awal pekan ini telah melanjutkan pembayaran aset warga, dan akan membayar lagi dalam beberapa hari ke depan. Minarak lapindo Jaya juga berjanji akan melunasi semua sisa pembayaran yang menjadi kewajibannya pada awal 2013.

Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD dan dihadiri seluruh hakim konstitusi, Kamis sore 13 Desember 2012, MK memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

MK berpandangan tanggung jawab negara tersebut adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan, hidup yang baik, dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
(lns)
Berita Terkait
Prabowo Sudah Teken...
Prabowo Sudah Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK
Tanggapi Keputusan MK,...
Tanggapi Keputusan MK, Begini Respon Ganjar Pranowo
Polemik RUU Pilkada,...
Polemik RUU Pilkada, Istana Hormati Keputusan MK
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Otorita IKN: Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Putusan MK: Keputusan...
Putusan MK: Keputusan DKPP Bisa Digugat ke PTUN
Komisaris KPU: Pelaksanaan...
Komisaris KPU: Pelaksanaan Pilkada akan Mengikuti Keputusan MK
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved