Putusan MK dinginkan suasana Porong Sidoarjo

Jum'at, 14 Desember 2012 - 14:38 WIB
Putusan MK dinginkan...
Putusan MK dinginkan suasana Porong Sidoarjo
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 18 UU 4/2012 tentang APBN-P 2012 yang diajukan Tjuk Sukiadi, Ali Akbar Azhar, dan Letjen TNI Marinir (purn) Suharto. Pasal tersebut merupakan dasar pemberian dana APBN untuk penanggulangan kasus Lapindo

Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) Khoirul Huda mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan itu telah mendinginkan suasana di Porong Sidoarjo.

"Dengan putusan MK ini, maka pembiayaan ganti rugi dengan biaya APBN adalah sudah tepat, dan justru mendinginkan suasana di Porong," ujar Khoirul di Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Menurutnya, masyarakat Porong yang menjadi korban lumpur mulai tenang dan mendapat harapan baru karena ada kepastian bahwa pembayaran di area terdampak pasti akan dibayar.

“Jika putusan MK itu menerima gugatan, dipastikan masyarakat di area terdampak akan panas dan rusuh karena tidak ada pembayaran,” katanya.

Menurut Khoirul, putusan MK yang menolak gugatan soal pembayaran ganti rugi oleh dana APBN juga secara langsung telah menolong rakyat kecil yang menjadi korban. Bagi masyarakat, lanjut dia, siapa pun yang membayar bukan masalah. "Yang penting, ada ganti rugi didapatkan,” katanya.

Dia mengakui, pihak Minarak Lapindo Jaya pada awal pekan ini telah melanjutkan pembayaran aset warga, dan akan membayar lagi dalam beberapa hari ke depan. Minarak lapindo Jaya juga berjanji akan melunasi semua sisa pembayaran yang menjadi kewajibannya pada awal 2013.

Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD dan dihadiri seluruh hakim konstitusi, Kamis sore 13 Desember 2012, MK memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

MK berpandangan tanggung jawab negara tersebut adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan, hidup yang baik, dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
(lns)
Berita Terkait
Prabowo Sudah Teken...
Prabowo Sudah Teken Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK
Tanggapi Keputusan MK,...
Tanggapi Keputusan MK, Begini Respon Ganjar Pranowo
Polemik RUU Pilkada,...
Polemik RUU Pilkada, Istana Hormati Keputusan MK
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Otorita IKN: Pemindahan Ibu Kota Negara Tunggu Keppres
Putusan MK: Keputusan...
Putusan MK: Keputusan DKPP Bisa Digugat ke PTUN
Komisaris KPU: Pelaksanaan...
Komisaris KPU: Pelaksanaan Pilkada akan Mengikuti Keputusan MK
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved