Tak kuorum, sidang paripurna DPR diskors
Jum'at, 14 Desember 2012 - 12:59 WIB
Tak kuorum, sidang paripurna DPR diskors
A
A
A
Sindonews.com - Sidang paripurna penutupan masa sidang dan pengambilan keputusan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) DPR RI terpaksa ditunda. Pasalnya, jumlah anggota DPR yang hadir tak memenuhi kuorum.
Pimpinan sidang yang juga Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, sidang diskors lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat minimum, karena itu sidang akan dilanjutkan setelah salat Jumat.
"Sidang paripurna kita skors, dan akan di laksanakan nanti sekitar pukul 14.00 WIB siang nanti," ujar Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Jumlah anggota dewan yang hadir saat ini hanya 259, sehingga tidak kuorum.
Berdasarkan presensi atau daftar hadir, anggota dewan dari Demokrat yang hadir 82 orang dari total 148 anggota, Golkar 49 dari 106, PDIP 42 anggota dari 94 orang, PKS 33 dari 57 anggota, PAN 18 dari 46 anggota, PPP 16 dari 38 anggota, PKB 7 orang dari 28 anggota. Gerindra 13 dari 26 orang dan Hanura 7 dari 17 anggota.
Pimpinan sidang yang juga Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, sidang diskors lantaran jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat minimum, karena itu sidang akan dilanjutkan setelah salat Jumat.
"Sidang paripurna kita skors, dan akan di laksanakan nanti sekitar pukul 14.00 WIB siang nanti," ujar Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Jumlah anggota dewan yang hadir saat ini hanya 259, sehingga tidak kuorum.
Berdasarkan presensi atau daftar hadir, anggota dewan dari Demokrat yang hadir 82 orang dari total 148 anggota, Golkar 49 dari 106, PDIP 42 anggota dari 94 orang, PKS 33 dari 57 anggota, PAN 18 dari 46 anggota, PPP 16 dari 38 anggota, PKB 7 orang dari 28 anggota. Gerindra 13 dari 26 orang dan Hanura 7 dari 17 anggota.
(lns)