KPK periksa 3 saksi untuk Djoko Susilo
Jum'at, 14 Desember 2012 - 11:05 WIB
KPK periksa 3 saksi untuk Djoko Susilo
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Budi Susanto. Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi atau rekanan Korlantas dalam pengadaan simulator ujian SIM ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen Pol Djoko Susilo (DS).
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DS," terang kepala bagian (Kabag) pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Selain Budi, penyidik diketahui juga melakukan pemanggilan terhadap salah satu tersangka lainnya yang berasal dari polri yakni Kombes Pol Budi Setiyadi untuk menjadi saksi. Juga, salah seorang purnawirawan Polri yakni Utjin Sudian.
Diketahui, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Dalam kasus simulator SIM ini, Budi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia bersama Djoko, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp100 miliar.
Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar.
Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekira Rp90 miliar. Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko Susilo.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DS," terang kepala bagian (Kabag) pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/12/2012).
Selain Budi, penyidik diketahui juga melakukan pemanggilan terhadap salah satu tersangka lainnya yang berasal dari polri yakni Kombes Pol Budi Setiyadi untuk menjadi saksi. Juga, salah seorang purnawirawan Polri yakni Utjin Sudian.
Diketahui, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu telah dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Dalam kasus simulator SIM ini, Budi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia bersama Djoko, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp100 miliar.
Adapun, PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar.
Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekira Rp90 miliar. Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko Susilo.
(rsa)