KPK akan dalami peran Bupati Bogor di Hambalang
Kamis, 13 Desember 2012 - 20:15 WIB
KPK akan dalami peran Bupati Bogor di Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan untuk mendalami keterlibatan Bupati Bogor Rachmat Yasin dalam pengurusan sertifikat tanah proyek pembangunan sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Namun, saat ini KPK berencana membongkar kasus tersebut dengan cara merampungkan terlebih dahulu korupsi pengadaan sarana dan prasarana bangunan yang nilai proyeknya mencapai Rp2,5 triliun tersebut.
“Yang kita lakukan kan soal pengadaan, nanti kita lihat dulu. Kan kita belum tahu,“ kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Oleh karena itu, menurut Johan, saat ini Rahmat beserta pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Bogor itu pun diperiksa untuk mendalami keterlibatan dua tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK beberapa waktu lalu.
“Sekarang ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM. Karena sampai saat ini kita belum tahu apakah ada atau tidaknya soal prosedur pembuatan Amdal itu jalan atau tidak. Audit BPK itu kan tidak hanya ngomong seperti Amdal/Site Plane, tapi untuk kepentingan Hambalang,“ terangnya.
Namun, Johan belum mau menjawab apakah Rahmat sendiri berpeluang untuk dijadikan tersangka dalam penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan sertifikat tersebut.
“Saya tidak bisa bicara materi. Yang penting dia diperiksa sebagai saksi,“ imbuhnya.
Berikut 11 temuan BPK yang diindikasi sebagai pelanggaran dan berkaitan dengan Bupati Bogor:
1. Surat Keputusan (SK) Hak Pakai, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputrusan hak pakai tanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di desa Hambalang, padahal persyaratan berupa surat pelepasan HAK dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.
2. Izin lokasi dan site plan, Bupati Bogor diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek P3SON, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
4. Pendapat Teknis, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diduga melanggar Permen PU Nomor 45 tahun 2007.
5. Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010, Sesmenpora diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo. PMK 180/PMK.02/2010.
6. Permohonan Kontrak tahun Jamak, Sesmenpora diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008.
7. Izin Kontrak Tajun Jamak, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak dan diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
8. Persetujuan RKA-KL Tahun Anggaran 2011, Dirjen Anggaran didugar melanggar PMK 104/PMK.02/2010.
9. Pelelangan, Sesmenpora diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora.
10. Pencairan Anggaran Tahun 2010, Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Kerja sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-Wijaya Karya (AW) diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
Namun, saat ini KPK berencana membongkar kasus tersebut dengan cara merampungkan terlebih dahulu korupsi pengadaan sarana dan prasarana bangunan yang nilai proyeknya mencapai Rp2,5 triliun tersebut.
“Yang kita lakukan kan soal pengadaan, nanti kita lihat dulu. Kan kita belum tahu,“ kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Oleh karena itu, menurut Johan, saat ini Rahmat beserta pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) Bogor itu pun diperiksa untuk mendalami keterlibatan dua tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK beberapa waktu lalu.
“Sekarang ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DK dan AAM. Karena sampai saat ini kita belum tahu apakah ada atau tidaknya soal prosedur pembuatan Amdal itu jalan atau tidak. Audit BPK itu kan tidak hanya ngomong seperti Amdal/Site Plane, tapi untuk kepentingan Hambalang,“ terangnya.
Namun, Johan belum mau menjawab apakah Rahmat sendiri berpeluang untuk dijadikan tersangka dalam penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan sertifikat tersebut.
“Saya tidak bisa bicara materi. Yang penting dia diperiksa sebagai saksi,“ imbuhnya.
Berikut 11 temuan BPK yang diindikasi sebagai pelanggaran dan berkaitan dengan Bupati Bogor:
1. Surat Keputusan (SK) Hak Pakai, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan surat keputrusan hak pakai tanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenpora atas tanah seluas 312.448 meter persegi di desa Hambalang, padahal persyaratan berupa surat pelepasan HAK dari pemegang hak sebelumnya patut diduga palsu.
2. Izin lokasi dan site plan, Bupati Bogor diduga melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan melanggar peraturan Bupati Bogor Nomor 30 tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi.
3. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kepala Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Bogor menerbitkan IMB, meskipun Kemenpora belum melakukan studi Amdal terhadap proyek P3SON, sehingga diduga melanggar Perda Kabupaten Bogor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
4. Pendapat Teknis, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) diduga melanggar Permen PU Nomor 45 tahun 2007.
5. Revisi RKA-KL Tahun Anggaran 2010, Sesmenpora diduga melanggar PMK 69/PMK.02/2010 jo. PMK 180/PMK.02/2010.
6. Permohonan Kontrak tahun Jamak, Sesmenpora diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP 60 tahun 2008.
7. Izin Kontrak Tajun Jamak, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaikan proses persetujuan kontrak tahun jamak dan diduga melanggar PMK 56/PMK.02/2010.
8. Persetujuan RKA-KL Tahun Anggaran 2011, Dirjen Anggaran didugar melanggar PMK 104/PMK.02/2010.
9. Pelelangan, Sesmenpora diduga melanggar Keppres 80 tahun 2003. Menpora diduga membiarkan Sesmenpora melaksanakan wewenang Menpora.
10. Pencairan Anggaran Tahun 2010, Kabag Keuangan Kemenpora menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
11. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Kerja sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-Wijaya Karya (AW) diduga melanggar Keppres 80 Tahun 2003.
(rsa)