Ini alasan DPR kunker Ke Perancis & China
Kamis, 13 Desember 2012 - 19:05 WIB
Ini alasan DPR kunker Ke Perancis & China
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy mengatakan ambisi nasional untuk bisa swasembada daging sapi, tidak mungkin berjalan tanpa landasan yang teguh, konsisten, dan rasional, dalam setiap pasal di undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, yang saat ini termuat dalam UU 18/2009 tentang Ternak Kesehatan Hewan (Nakeswan).
Menurutnya, alasan itulah yang menjadi alasan kuat bagi DPR khususnya Komisi IV untuk melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke dua negara, yakni Perancis dan China.
"Masalahnya, konsistensi dan rasionalitas itu menjadi timpang dengan adanya putusan MK terhadap uji materi atas UU tersebut yang mengakibatkan terganggunya program-program menuju swasembada daging," ujar politikus PPP ini melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (13/12/2012)
Lebih lanjut Romahurmuziy mengatakan, ada dua kategori status veteriner di dunia terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), maka panja Komisi IV sengaja membagi diri menjadi dua kunjungan kerja, yaitu ke Perancis, sebagai negara dengan status veteriner Bebas PMK, dan Cina sebagai negara yang Tidak Bebas PMK.
Disamping itu, lanjutnya, atas pembatalan MK terhadap pasal-pasal sensitif dalam UU 18/2009 tentang Nakeswan, revisinya memerlukan konsultasi langsung dengan pimpinan tertinggi (Direktur Jenderal) World Animal Health Organization (OIE - Office International des Epizooties) Dr (hewan) Bernard Vallat, yang berkantor pusat hanya di Paris. Untuk diketahui, di Paris berkantor beberapa organisasi multilateral internasional, termasuk UNESCO dan OIE.
OIE beranggotakan 177 negara termasuk Indonesia, yang bertanggung jawab atas pengumpulan, analisis, penyebaran informasi, dan menjamin keamanan perdagangan, atas adanya. Penyakit-penyakit hewan di seluruh dunia.
Setelah Komisi IV mendalami secara literatur terhadap Animal Health Terrestrial Code versi 2012 yang diterbitkan oleh OIE, ada beberapa hal tentang eliminasi penyakit hewan, cara kerja otoritas veteriner, dan perdagangan hewan, yang perlu dikonsultasikan.
"Ini menyangkut tindakan spesifik veteriner yang sedang dipertimbangkan Komisi IV untuk dimasukkan ke dalam rencana revisi undang-undang. Hal ini mengingat, tindakan veteriner adalah khas untuk setiap negara, namun sebagai anggota, harus ada notifikasi sebelumnya kepada OIE agar tidak ada perubahan status veteriner Indonesia di mata dunia internasional," papar pria yang kerap disapa Romy ini.
Dalam kunjungan kerjanya itu Komisi IV juga akan bertemu dengan komisi yang membidangi kesehatan hewan di Parlemen Perancis. Ini dilakukan untuk mendiskusikan seberapa dalam sebuah undang-undang di Perancis mengatur technicalities kesehatan hewan dan otoritas veteriner.
"Hal ini penting dilakukan, untuk Indonesia meniru Perancis yang berhasil menempatkan diri sebagai eksportir daging sapi terbesar ke Uni Eropa dan menjadi negara dengan populasi sapi terbesar ke lima di dunia, setelah India, Brazil, Cina, dan Argentina," tuturnya.
Romy juga menambahkan, sebagai negara dengan mayoritas muslim, Indonesia perlu belajar bagaimana halal procedure berpadu dengan animal welfare.
"Karena pada saat ini sedang diperdebatkan ramai di perancis soal ini. Perlu diketahui Perancis juga salah satu eksportir besar daging sapi halal ke Timur Tengah. Seeing is believing. Karantina dan perlakuan hewan, tidak bisa hanya dilihat difoto atau dibaca di web, namun harus diinspeksi, disaksikan," tutup Romy.
Menurutnya, alasan itulah yang menjadi alasan kuat bagi DPR khususnya Komisi IV untuk melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke dua negara, yakni Perancis dan China.
"Masalahnya, konsistensi dan rasionalitas itu menjadi timpang dengan adanya putusan MK terhadap uji materi atas UU tersebut yang mengakibatkan terganggunya program-program menuju swasembada daging," ujar politikus PPP ini melalui pesan singkatnya kepada Sindonews, Kamis (13/12/2012)
Lebih lanjut Romahurmuziy mengatakan, ada dua kategori status veteriner di dunia terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), maka panja Komisi IV sengaja membagi diri menjadi dua kunjungan kerja, yaitu ke Perancis, sebagai negara dengan status veteriner Bebas PMK, dan Cina sebagai negara yang Tidak Bebas PMK.
Disamping itu, lanjutnya, atas pembatalan MK terhadap pasal-pasal sensitif dalam UU 18/2009 tentang Nakeswan, revisinya memerlukan konsultasi langsung dengan pimpinan tertinggi (Direktur Jenderal) World Animal Health Organization (OIE - Office International des Epizooties) Dr (hewan) Bernard Vallat, yang berkantor pusat hanya di Paris. Untuk diketahui, di Paris berkantor beberapa organisasi multilateral internasional, termasuk UNESCO dan OIE.
OIE beranggotakan 177 negara termasuk Indonesia, yang bertanggung jawab atas pengumpulan, analisis, penyebaran informasi, dan menjamin keamanan perdagangan, atas adanya. Penyakit-penyakit hewan di seluruh dunia.
Setelah Komisi IV mendalami secara literatur terhadap Animal Health Terrestrial Code versi 2012 yang diterbitkan oleh OIE, ada beberapa hal tentang eliminasi penyakit hewan, cara kerja otoritas veteriner, dan perdagangan hewan, yang perlu dikonsultasikan.
"Ini menyangkut tindakan spesifik veteriner yang sedang dipertimbangkan Komisi IV untuk dimasukkan ke dalam rencana revisi undang-undang. Hal ini mengingat, tindakan veteriner adalah khas untuk setiap negara, namun sebagai anggota, harus ada notifikasi sebelumnya kepada OIE agar tidak ada perubahan status veteriner Indonesia di mata dunia internasional," papar pria yang kerap disapa Romy ini.
Dalam kunjungan kerjanya itu Komisi IV juga akan bertemu dengan komisi yang membidangi kesehatan hewan di Parlemen Perancis. Ini dilakukan untuk mendiskusikan seberapa dalam sebuah undang-undang di Perancis mengatur technicalities kesehatan hewan dan otoritas veteriner.
"Hal ini penting dilakukan, untuk Indonesia meniru Perancis yang berhasil menempatkan diri sebagai eksportir daging sapi terbesar ke Uni Eropa dan menjadi negara dengan populasi sapi terbesar ke lima di dunia, setelah India, Brazil, Cina, dan Argentina," tuturnya.
Romy juga menambahkan, sebagai negara dengan mayoritas muslim, Indonesia perlu belajar bagaimana halal procedure berpadu dengan animal welfare.
"Karena pada saat ini sedang diperdebatkan ramai di perancis soal ini. Perlu diketahui Perancis juga salah satu eksportir besar daging sapi halal ke Timur Tengah. Seeing is believing. Karantina dan perlakuan hewan, tidak bisa hanya dilihat difoto atau dibaca di web, namun harus diinspeksi, disaksikan," tutup Romy.
(rsa)