Hartati: Pengurusan HGU rugikan perusahaannya
Kamis, 13 Desember 2012 - 16:34 WIB
Hartati: Pengurusan HGU rugikan perusahaannya
A
A
A
Sindonews.com - Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Siti Hartati Murdaya menganggap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, justru merugikan perusahannya.
Pasalnya Hartati mengakui, perkara korupsi pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) tersebut sama sekali tidak merugikan negara. Justru yang terjadi PT HIP adalah obyek penderita yang dimintai dana oleh bekas Bupati Buol Amran Batalipu.
“Surat-surat yang diterbitkan Amran sebenarnya malah merugikan saya selaku investor yang telah lebih 18 tahun berinvestasi di Buol,“ kata Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Hartati menyampaikan hal tersebut menyusul pernyataan majelis hakim yang mempermasalahkan keluarnya empat surat terkait HGU perkebunan kelapa sawit atas nama PT HIP dan PT Sebuku.
"Hal itu dikarenakan jaksa menganggap itu adalah sebagai kompensasi atas dana yang diberikan oleh PT HIP kepada mantan Bupati Buol," ucapnya.
Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) itu menegaskan, surat-surat tersebut justru merugikan perusahaannya, bukan malah menguntungkan.
"Sehingga tidak benar perusahaannya memberikan dana kepada mantan Bupati Buol demi mendapatkan surat tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya tidak berkepentingan untuk memperbaharui surat-surat perizinan tersebut. Alasannya, perusahaan itu sudah memiliki izin prinsip dan izin lokasi sejak tahun 1994 yang masih berlaku hingga sekarang.
“Empat buah surat yang dibuat oleh Bupati justru merugikan PT HIP, karena pada dasarnya sejak tahun 1994 kami sudah mendapatkan izin prinsip dari pemerintah. Itu sudah cukup bagi perusahaan untuk beraktifitas menanam sawit,” pungkasnya.
Pasalnya Hartati mengakui, perkara korupsi pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) tersebut sama sekali tidak merugikan negara. Justru yang terjadi PT HIP adalah obyek penderita yang dimintai dana oleh bekas Bupati Buol Amran Batalipu.
“Surat-surat yang diterbitkan Amran sebenarnya malah merugikan saya selaku investor yang telah lebih 18 tahun berinvestasi di Buol,“ kata Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Hartati menyampaikan hal tersebut menyusul pernyataan majelis hakim yang mempermasalahkan keluarnya empat surat terkait HGU perkebunan kelapa sawit atas nama PT HIP dan PT Sebuku.
"Hal itu dikarenakan jaksa menganggap itu adalah sebagai kompensasi atas dana yang diberikan oleh PT HIP kepada mantan Bupati Buol," ucapnya.
Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (PD) itu menegaskan, surat-surat tersebut justru merugikan perusahaannya, bukan malah menguntungkan.
"Sehingga tidak benar perusahaannya memberikan dana kepada mantan Bupati Buol demi mendapatkan surat tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya tidak berkepentingan untuk memperbaharui surat-surat perizinan tersebut. Alasannya, perusahaan itu sudah memiliki izin prinsip dan izin lokasi sejak tahun 1994 yang masih berlaku hingga sekarang.
“Empat buah surat yang dibuat oleh Bupati justru merugikan PT HIP, karena pada dasarnya sejak tahun 1994 kami sudah mendapatkan izin prinsip dari pemerintah. Itu sudah cukup bagi perusahaan untuk beraktifitas menanam sawit,” pungkasnya.
(maf)