Amran tafsirkan, Hartati setuju kucurkan dana Rp3 M
Kamis, 13 Desember 2012 - 15:09 WIB
Amran tafsirkan, Hartati setuju kucurkan dana Rp3 M
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu mengaku telah meminta uang Rp3 miliar kepada pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Siti Hartati Murdaya untuk bantuan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ternyata diketahui Hartati tidak pernah menyatakan setuju dan juga tidak pernah minta kompensasi apa pun atas permintaan dana itu. Hartati bahkan terkesan terburu-buru untuk menghindari dari pembicaraan tentang permintaan dana tersebut.
Hal tersebut tercetus saat majelis hakim bertanya apakah Hartati Murdaya meminta kompensasi tertentu ketika Amran meminta dana, dan dengan tegas dijawab oleh mantan Bupati Buol itu, tidak.
“Tidak ada yang mulia. Seingat saya tidak ada yang mulia,” kata Amran di Pengadilan Tindak Pidana Korupasi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Majelis hakim kembali menegaskan apakah setelah saksi menyampaikan permintaan itu terdakwa menyatakan persetujuannya untuk mengalirkan dana tersebut. Namun, Amran mengaku tidak mendapatkan jawaban atas permintannya tersebut.
“Waktu itu Hartati Murdaya buru-buru jalan karena ada tamunya yang lain, Dia hanya menyatakan bicara saja pada Direktur PT HIP Totok Lestyo,“ ungkapnya.
Namun, Amran mengakui, dia akhirnya menafsirkan sikap Hartati tersebut sebagai persetujuan untuk memberi dana. Oleh karena itu dia kemudian meminta dana kepada Direktur PT HIP Totok Lestyo Rp3 miliar.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim mendesak Amran, bahwa dia menyimpulkan sendiri sikap Hartati tanpa ada jawaban resmi. Amran pun nampak berbelit-belit tak mau menjawab desakan dari hakim. Dia hanya berkali-kali menyatakan bahwa Hartati Murdaya buru-buru jalan ke tempat penerimaan tamunya investor dari Thailand.
“Bicara saja pada Pak Totok,” kata Amran menirukan.
Sementara itu, kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang menganggap, jawaban Hartati ini oleh Amran ditafsirkan bahwa pengusaha tersebut setuju untuk memberi dana sesuai permintaan yang dia sampaikan. Namun, Deny membantah kliennya setuju memberi dana.
“Sudah sangat jelas, jawaban Ibu Hartati tidak setuju memberi dana, dan jelaskan bahwa waktu itu Ibu Hartati buru-buru mengakhiri pembicaraan dengan Amran, itu karena beliau memang tidak setuju memberi dana,” kata Denny Kailimang.
Ternyata diketahui Hartati tidak pernah menyatakan setuju dan juga tidak pernah minta kompensasi apa pun atas permintaan dana itu. Hartati bahkan terkesan terburu-buru untuk menghindari dari pembicaraan tentang permintaan dana tersebut.
Hal tersebut tercetus saat majelis hakim bertanya apakah Hartati Murdaya meminta kompensasi tertentu ketika Amran meminta dana, dan dengan tegas dijawab oleh mantan Bupati Buol itu, tidak.
“Tidak ada yang mulia. Seingat saya tidak ada yang mulia,” kata Amran di Pengadilan Tindak Pidana Korupasi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Majelis hakim kembali menegaskan apakah setelah saksi menyampaikan permintaan itu terdakwa menyatakan persetujuannya untuk mengalirkan dana tersebut. Namun, Amran mengaku tidak mendapatkan jawaban atas permintannya tersebut.
“Waktu itu Hartati Murdaya buru-buru jalan karena ada tamunya yang lain, Dia hanya menyatakan bicara saja pada Direktur PT HIP Totok Lestyo,“ ungkapnya.
Namun, Amran mengakui, dia akhirnya menafsirkan sikap Hartati tersebut sebagai persetujuan untuk memberi dana. Oleh karena itu dia kemudian meminta dana kepada Direktur PT HIP Totok Lestyo Rp3 miliar.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim mendesak Amran, bahwa dia menyimpulkan sendiri sikap Hartati tanpa ada jawaban resmi. Amran pun nampak berbelit-belit tak mau menjawab desakan dari hakim. Dia hanya berkali-kali menyatakan bahwa Hartati Murdaya buru-buru jalan ke tempat penerimaan tamunya investor dari Thailand.
“Bicara saja pada Pak Totok,” kata Amran menirukan.
Sementara itu, kuasa hukum Hartati, Denny Kailimang menganggap, jawaban Hartati ini oleh Amran ditafsirkan bahwa pengusaha tersebut setuju untuk memberi dana sesuai permintaan yang dia sampaikan. Namun, Deny membantah kliennya setuju memberi dana.
“Sudah sangat jelas, jawaban Ibu Hartati tidak setuju memberi dana, dan jelaskan bahwa waktu itu Ibu Hartati buru-buru mengakhiri pembicaraan dengan Amran, itu karena beliau memang tidak setuju memberi dana,” kata Denny Kailimang.
(maf)