Amran mengaku minta Rp 3 M ke Hartati
Kamis, 13 Desember 2012 - 13:42 WIB
Amran mengaku minta Rp 3 M ke Hartati
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol Amran Batalipu, membenarkan dirinyalah yang meminta uang kepada pemilik PT HIP Siti Hartati Murdaya sebesar Rp3 miliar.
Permintaan itu disampaikan Amran saat bertemu singkat dengan Hartati, di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Uang itu pun dianggap tidak ada kaitan dengan urusan perijinan Hak Guna Usaha (HGU).
“Saya meminta dana kepada Ibu Hartati Murdaya karena beliau dikenal sebagai orang yang dermawan dan juga memiliki investasi di Kabupaten Buol,” kata Amran, saat menjadi saksi untuk Hartati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Amran pun juga memberikan jawaban yang sama ketika majelis hakim mempertanyakan kesaksiannya tersebut. Dia menegaskan dirinya sudah berkali-kali menyampaikan permintaan dana kepada orang-orang di PT HIP, yakni disampaikan kepada Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok Lestyo, hingga akhirnya disampaikan langsung kepada Hartati.
Sementara itu, anggota penasehat hukum Hartati, Denny Kailimang, menilai kesaksian Amran Batalipu ini menegaskan jika kliennya itu, memang tidak setuju memberi dana kepada Bupati Buol.
Bahkan klien-nya marah dan merasa ditelikung oleh anak buahnya, ketika berikutnya Direktur PT HIP Totok Lestyo berinisiatif memberi dana Rp3 miliar dengan modus dipecah dalam cek-cek kecil untuk mengelabui Hartati Murdaya selaku pemilik perusahaan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Amran saat bertemu singkat dengan Hartati, di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Uang itu pun dianggap tidak ada kaitan dengan urusan perijinan Hak Guna Usaha (HGU).
“Saya meminta dana kepada Ibu Hartati Murdaya karena beliau dikenal sebagai orang yang dermawan dan juga memiliki investasi di Kabupaten Buol,” kata Amran, saat menjadi saksi untuk Hartati, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Amran pun juga memberikan jawaban yang sama ketika majelis hakim mempertanyakan kesaksiannya tersebut. Dia menegaskan dirinya sudah berkali-kali menyampaikan permintaan dana kepada orang-orang di PT HIP, yakni disampaikan kepada Yani Ansori, Gondo Sudjono, Arim, Totok Lestyo, hingga akhirnya disampaikan langsung kepada Hartati.
Sementara itu, anggota penasehat hukum Hartati, Denny Kailimang, menilai kesaksian Amran Batalipu ini menegaskan jika kliennya itu, memang tidak setuju memberi dana kepada Bupati Buol.
Bahkan klien-nya marah dan merasa ditelikung oleh anak buahnya, ketika berikutnya Direktur PT HIP Totok Lestyo berinisiatif memberi dana Rp3 miliar dengan modus dipecah dalam cek-cek kecil untuk mengelabui Hartati Murdaya selaku pemilik perusahaan tersebut.
(rsa)