Amran gembira rekaman percakapannya diputar di persidangan
Kamis, 13 Desember 2012 - 13:35 WIB
Amran gembira rekaman percakapannya diputar di persidangan
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Bupati Buol Amran Batalipu mengaku senang dan setuju ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan bukti percakapan dirinya dengan pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Siti Hartati Murdaya.
Dia pun menganggap, hal ini untuk membuktikan dirinya yang selama ini telah ditekan sebagai pemeras oleh Hartati tidak benar.
“Saya setuju ini diputar, karena selama ini saya merasa dianiyaya, dan dituduh memeras,“ kata Amran menanggapi rekaman yang diperdengarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Dia pun mengakui, rekaman yang dilakukan melalui telepon seluler milik Direktur PT HIP Totol Lestiyo tersebut adalah benar suaranya dan tidak direkayasa sama sekali.
“Benar, beliau telepon saya saat itu, minta sisa ijin 75 ribu hektar dikeluarkan,“ imbuhnya.
Diterangkan Amran, kode dua kilo yang keluar dalam percakapan itu adalah uang sebesar Rp2 miliar untuk timbal balik pengurusan ijin tersebut.
“Yang dimaksud dua kilo itu artinya Rp2 miliar, izin dia minta yang 53 hektar dikeluarkan,“ pungkasnya.
Dia pun menganggap, hal ini untuk membuktikan dirinya yang selama ini telah ditekan sebagai pemeras oleh Hartati tidak benar.
“Saya setuju ini diputar, karena selama ini saya merasa dianiyaya, dan dituduh memeras,“ kata Amran menanggapi rekaman yang diperdengarkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Dia pun mengakui, rekaman yang dilakukan melalui telepon seluler milik Direktur PT HIP Totol Lestiyo tersebut adalah benar suaranya dan tidak direkayasa sama sekali.
“Benar, beliau telepon saya saat itu, minta sisa ijin 75 ribu hektar dikeluarkan,“ imbuhnya.
Diterangkan Amran, kode dua kilo yang keluar dalam percakapan itu adalah uang sebesar Rp2 miliar untuk timbal balik pengurusan ijin tersebut.
“Yang dimaksud dua kilo itu artinya Rp2 miliar, izin dia minta yang 53 hektar dikeluarkan,“ pungkasnya.
(rsa)