Penyidik alih status harus taati aturan instansinya
Kamis, 13 Desember 2012 - 12:44 WIB
Penyidik alih status harus taati aturan instansinya
A
A
A
Sindonews.com - Meskipun banyak penyidik mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun masih ada penyidik asal Mabes Polri yang ingin menjadi pegawai tetap KPK.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, jika ada penyidik Polri dan Kejaksaan Agung ingin menjadi penyidik tetap KPK, maka harus mengikuti aturan instansi awalnya.
"Sekiranya mereka akan menginginkan alih status, aturannya ada di masing-masing instansi, kan beda dengan tenaga lepas," kata Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, menolak mengomentari keinginan penyidik Polri yang bekerja di KPK Kompol Novel Baswedan untuk menjadi penyidik tetap KPK.
"Saya tidak mau bicara perorangan, aturan itu berlaku umum. Tidak mau saya bicara yang mengarah kesana," pungkasnya.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, jika ada penyidik Polri dan Kejaksaan Agung ingin menjadi penyidik tetap KPK, maka harus mengikuti aturan instansi awalnya.
"Sekiranya mereka akan menginginkan alih status, aturannya ada di masing-masing instansi, kan beda dengan tenaga lepas," kata Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2012).
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan, menolak mengomentari keinginan penyidik Polri yang bekerja di KPK Kompol Novel Baswedan untuk menjadi penyidik tetap KPK.
"Saya tidak mau bicara perorangan, aturan itu berlaku umum. Tidak mau saya bicara yang mengarah kesana," pungkasnya.
(maf)