E-KTP tanpa chip, Kemendagri langgar kontrak
Kamis, 13 Desember 2012 - 10:32 WIB
E-KTP tanpa chip, Kemendagri langgar kontrak
A
A
A
Sindonews.com - E-KTP atau kartu penduduk elektronik yang dibagikan ke masyarakat dinilai tak sesuai dengan perjanjian. Jika saat presentasi di hapadan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), e-KTP itu akan dilengkapi chip berkode dan terdapat penanda lain, tapi kenyataannya e-KTP yang dibagikan seperti kartu umumnya.
Menyikpai hal itu, Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama konsorsium pengadaan e-KTP telah melanggar kontrak yang telah disepakati. Mendagri Gamawan Fauzi pernah menyampaikan chip akan ditanamkan dalam e-KTP.
"Bentuk e-KTP yang sudah dibagikan ke masyarakat dan tidak menggunakan chip seperti yang sudah disetujui bersama adalah pelanggaran kontrak. Dalam kontrak PNRI dan konsorsium sebagai pelaksanan e KTP pengerjaan e- KTP berbasis nik secara nasional," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Tama menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat 2 perjanjian soal lingkup pekerjaan jelas disebut tentang pengadaan blanko KTP berbasis chip. "Kalau sekarang tak ada chipnya, maka itu merupakan bentuk pelanggaran kontrak," tandasnya.
Kemendagri harus membuktikan jika e-KTP yang sudah dibagikan itu memang ada chipnya sebagaimana perjanjian.
Tama juga mengkritisi masih adanya laporan Pemda yang harus merogoh APBD sendiri untuk membayar keperluan e-KTP, baik untuk uang lembur pegawai Pemda, listrik, dan sebagainya.
Menyikpai hal itu, Peneliti Indonesian Coruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama konsorsium pengadaan e-KTP telah melanggar kontrak yang telah disepakati. Mendagri Gamawan Fauzi pernah menyampaikan chip akan ditanamkan dalam e-KTP.
"Bentuk e-KTP yang sudah dibagikan ke masyarakat dan tidak menggunakan chip seperti yang sudah disetujui bersama adalah pelanggaran kontrak. Dalam kontrak PNRI dan konsorsium sebagai pelaksanan e KTP pengerjaan e- KTP berbasis nik secara nasional," ujarnya di Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Tama menjelaskan, dalam Pasal 1 ayat 2 perjanjian soal lingkup pekerjaan jelas disebut tentang pengadaan blanko KTP berbasis chip. "Kalau sekarang tak ada chipnya, maka itu merupakan bentuk pelanggaran kontrak," tandasnya.
Kemendagri harus membuktikan jika e-KTP yang sudah dibagikan itu memang ada chipnya sebagaimana perjanjian.
Tama juga mengkritisi masih adanya laporan Pemda yang harus merogoh APBD sendiri untuk membayar keperluan e-KTP, baik untuk uang lembur pegawai Pemda, listrik, dan sebagainya.
(lns)