Tiga saksi untuk sidang Hartati Murdaya
Kamis, 13 Desember 2012 - 09:48 WIB
Tiga saksi untuk sidang Hartati Murdaya
A
A
A
Sindonews.com - Pengusaha ternama Siti Hartati Murdaya hari ini kembali menjalani sidang lanjutan dugaan suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Uumum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi untuk didengar keterangannya. Ketiganya merupakan staf Hartati di PT Hardaya Inti Plantation.
“Tiga saksi yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori dan Totok Lestiyo dihadirkan dalam sidang kali ini," jelas Patra M Zein selaku kuasa hukum Hartati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Seperti diketahui, Hartati menjadi terdakwa dugaan suap terhadap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.
Dalam dakwaan JPU Hartati telah memerintahkan kepada anak buah untuk mengeluarkan sejumlah uang sebagai imbalan dikeluarkannya izin HGU lahan untuk salah satu perusahaannya. Dengan imbalan uang itu, lahan seluas 4.500 diharapkan tidak dimanfaatkan oleh perusahaan lain.
Hartati dijerat, pasal 5 dan pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Uumum (JPU) akan menghadirkan tiga saksi untuk didengar keterangannya. Ketiganya merupakan staf Hartati di PT Hardaya Inti Plantation.
“Tiga saksi yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori dan Totok Lestiyo dihadirkan dalam sidang kali ini," jelas Patra M Zein selaku kuasa hukum Hartati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Seperti diketahui, Hartati menjadi terdakwa dugaan suap terhadap mantan Bupati Buol, Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.
Dalam dakwaan JPU Hartati telah memerintahkan kepada anak buah untuk mengeluarkan sejumlah uang sebagai imbalan dikeluarkannya izin HGU lahan untuk salah satu perusahaannya. Dengan imbalan uang itu, lahan seluas 4.500 diharapkan tidak dimanfaatkan oleh perusahaan lain.
Hartati dijerat, pasal 5 dan pasal 13 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(lns)