Hartati jadi saksi di sidang mantan Bupati Buol
Kamis, 13 Desember 2012 - 07:56 WIB
Hartati jadi saksi di sidang mantan Bupati Buol
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, sidang perkara kasus penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol dengan terdakwa mantan Bupati Buol Amran Batalipu, akan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Agenda sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun hari ini JPU akan menghadirkan saksi kunci sekaligus juga terdakwa yang telah ikut terseret dalam kasus penyuapan sebesar Rp3 miliar tersebut.
“Hari ini rencananya Ibu Siti Hartati Murdaya akan menjadi saksi di persidangan Pak Amran,“ kata kuasa hukum Amran, Amat Entedaim saat dihubungi wartawan, Kamis (13/12/2012).
Selain Hartati, JPU juga direncanakan akan menghadirkan pemilik dari Saeful Mujani Research and Consult yaitu Saeful Mujani. Dia akan dihadirkan kapasitasnya sebagai saksi dalam persidangan nanti.
Sebelumnya, Amran Batalipu didakwa menerima suap Rp3 miliar dari perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, yakni PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP). Suap tersebut terkait penerbitan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah milik Hartati.
"Terdakwa patut diduga perbuatannya menerima uang Rp3 miliar dari Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, Yani Ashori, dan Gondo Sudjono atas nama PT CCM atau HIP," ucap jaksa Irene Puteri dalam membacakan dakwaannya.
Akibat perbuatanya, Amran terancam pidana 20 tahun penjara. Sebab, atas perbuatannya, Amran disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Agenda sidang tersebut untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun hari ini JPU akan menghadirkan saksi kunci sekaligus juga terdakwa yang telah ikut terseret dalam kasus penyuapan sebesar Rp3 miliar tersebut.
“Hari ini rencananya Ibu Siti Hartati Murdaya akan menjadi saksi di persidangan Pak Amran,“ kata kuasa hukum Amran, Amat Entedaim saat dihubungi wartawan, Kamis (13/12/2012).
Selain Hartati, JPU juga direncanakan akan menghadirkan pemilik dari Saeful Mujani Research and Consult yaitu Saeful Mujani. Dia akan dihadirkan kapasitasnya sebagai saksi dalam persidangan nanti.
Sebelumnya, Amran Batalipu didakwa menerima suap Rp3 miliar dari perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, yakni PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP). Suap tersebut terkait penerbitan surat Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah milik Hartati.
"Terdakwa patut diduga perbuatannya menerima uang Rp3 miliar dari Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, Yani Ashori, dan Gondo Sudjono atas nama PT CCM atau HIP," ucap jaksa Irene Puteri dalam membacakan dakwaannya.
Akibat perbuatanya, Amran terancam pidana 20 tahun penjara. Sebab, atas perbuatannya, Amran disangkakan dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu. Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(maf)