KPK akan blokir rekening Andi Mallarangeng
Rabu, 12 Desember 2012 - 17:22 WIB
KPK akan blokir rekening Andi Mallarangeng
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan blokir terhadap rekening milik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng (AAM) pasca penetapannya menjadi tersangka kasus korupsi sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, sebelum dilakukan pemblokiran, pihaknya harus fokus terlebih dahulu menelusuri berbagai aset yang dimiliki mantan juru bicara kepresidenan tersebut.
“Belum ada blokir terhadap rekening AAM. Tetapi kami baru melakukan penelusuran aset yang bersangkutan,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Johan pun mengatakan, pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK untuk membantu mereka dalam melakukan penelusuran aset kekayaan Andi Mallarangeng.
“Biasanya LHA itu tidak terlalu lama saat dikeluarkan sprindik itu. Yang pasti, belum ada laporan yang sampai ke KPK,“ jelasnya.
Ditambahkan Johan, meskipun pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Andi sebelum menjabat menteri pada tahun 2009, namun pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai harta milik Andi yang sebelumnya mencapai Rp15,6 miliar.
“Kami mesti cek lagi. Setelah itu kan dia belum pernah lapor, karena dia kan waktu itu menteri. Kan di laporan LHKPN itu sebelum dan sesudah menjabat,“ pungkasnya.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, sebelum dilakukan pemblokiran, pihaknya harus fokus terlebih dahulu menelusuri berbagai aset yang dimiliki mantan juru bicara kepresidenan tersebut.
“Belum ada blokir terhadap rekening AAM. Tetapi kami baru melakukan penelusuran aset yang bersangkutan,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Johan pun mengatakan, pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK untuk membantu mereka dalam melakukan penelusuran aset kekayaan Andi Mallarangeng.
“Biasanya LHA itu tidak terlalu lama saat dikeluarkan sprindik itu. Yang pasti, belum ada laporan yang sampai ke KPK,“ jelasnya.
Ditambahkan Johan, meskipun pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Andi sebelum menjabat menteri pada tahun 2009, namun pihaknya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai harta milik Andi yang sebelumnya mencapai Rp15,6 miliar.
“Kami mesti cek lagi. Setelah itu kan dia belum pernah lapor, karena dia kan waktu itu menteri. Kan di laporan LHKPN itu sebelum dan sesudah menjabat,“ pungkasnya.
(rsa)