KPK duga petinggi AK tahu aliran dana Hambalang

Rabu, 12 Desember 2012 - 16:17 WIB
KPK duga petinggi AK...
KPK duga petinggi AK tahu aliran dana Hambalang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga petinggi PT Adhi Karya (AK), Teuku Bagus Mokhamad Noor, M Arif Taufiqurahman hingga pengusahan Paul Nelwan mengetahui alirah dana ke penyelenggara kasus pembangunan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

"Kita kan perlu klarifikasi dan meminta keterangan mereka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/12/2012).

Johan menjelaskan, selain mencari tahu adanya aliran dana dalam penyelidikan ini, KPK juga fokus pada pengadaan barang dan jasa dalam proyek Hambalang, yang ditengarai mencapai angka Rp1,2triliun tersebut.

"Jadi kita mencari tahu. Apakah dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, cocok tidak dengan dokumen pembelian," terangnya.

Dari data yang dihimpun hampir sepekan ini, baik Teuku Bagus, M Arif Taufiqurahman, sampai Paul Nelwan, bergantian diperiksa rutin oleh tim penyelidik KPK. Teuku Bagus dan M Arif Taufiqurahman itu pun kini telah berstatus cegah tangkal (cekal).

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya aliran dana gratifikasi yang diterima (mantan) Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor pada kasus Hambalang. Berdasarkan dokumen hasil penelusuran PPATK yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.

"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arifin kepada Teuku Bagus sebagai pejabat dari PT Adhi Karya berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri, yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikain dikutipan dokumen PPATK itu yang di dapat wartawan, Minggu 9 Desember 2012 lalu.

M Arifin merupakan komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang. Dalam transaksi itu M Arifin membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta.

Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arifin dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Nilai transaksi antara M Arifin dengan Machfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
(mhd)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Menkes Kaji Insentif...
Menkes Kaji Insentif untuk Dokter Umum dan Gigi di Daerah Tertinggal
Libatkan Publik Pilih...
Libatkan Publik Pilih Logo HUT ke-81 RI, Mensesneg: Simbol Kebangsaan Milik Bersama
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved