KPK duga petinggi AK tahu aliran dana Hambalang
Rabu, 12 Desember 2012 - 16:17 WIB
KPK duga petinggi AK tahu aliran dana Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga petinggi PT Adhi Karya (AK), Teuku Bagus Mokhamad Noor, M Arif Taufiqurahman hingga pengusahan Paul Nelwan mengetahui alirah dana ke penyelenggara kasus pembangunan Sekolah Olahraga Nasional, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Kita kan perlu klarifikasi dan meminta keterangan mereka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Johan menjelaskan, selain mencari tahu adanya aliran dana dalam penyelidikan ini, KPK juga fokus pada pengadaan barang dan jasa dalam proyek Hambalang, yang ditengarai mencapai angka Rp1,2triliun tersebut.
"Jadi kita mencari tahu. Apakah dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, cocok tidak dengan dokumen pembelian," terangnya.
Dari data yang dihimpun hampir sepekan ini, baik Teuku Bagus, M Arif Taufiqurahman, sampai Paul Nelwan, bergantian diperiksa rutin oleh tim penyelidik KPK. Teuku Bagus dan M Arif Taufiqurahman itu pun kini telah berstatus cegah tangkal (cekal).
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya aliran dana gratifikasi yang diterima (mantan) Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor pada kasus Hambalang. Berdasarkan dokumen hasil penelusuran PPATK yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.
"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arifin kepada Teuku Bagus sebagai pejabat dari PT Adhi Karya berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri, yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikain dikutipan dokumen PPATK itu yang di dapat wartawan, Minggu 9 Desember 2012 lalu.
M Arifin merupakan komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang. Dalam transaksi itu M Arifin membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta.
Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arifin dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Nilai transaksi antara M Arifin dengan Machfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
"Kita kan perlu klarifikasi dan meminta keterangan mereka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam keterangan persnya di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/12/2012).
Johan menjelaskan, selain mencari tahu adanya aliran dana dalam penyelidikan ini, KPK juga fokus pada pengadaan barang dan jasa dalam proyek Hambalang, yang ditengarai mencapai angka Rp1,2triliun tersebut.
"Jadi kita mencari tahu. Apakah dalam pengadaan barang dan jasa tersebut, cocok tidak dengan dokumen pembelian," terangnya.
Dari data yang dihimpun hampir sepekan ini, baik Teuku Bagus, M Arif Taufiqurahman, sampai Paul Nelwan, bergantian diperiksa rutin oleh tim penyelidik KPK. Teuku Bagus dan M Arif Taufiqurahman itu pun kini telah berstatus cegah tangkal (cekal).
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya aliran dana gratifikasi yang diterima (mantan) Direktur PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor pada kasus Hambalang. Berdasarkan dokumen hasil penelusuran PPATK yang diserahkan ke KPK, Teuku diketahui menerima uang sebesar Rp300 juta.
"Indikasi upaya gratifikasi dari M Arifin kepada Teuku Bagus sebagai pejabat dari PT Adhi Karya berupa aliran dana dari rekening M Arif di Bank Mandiri, yang ditujukan untuk pembayaran pinjaman kendaraan atas nama Teuku Bagus Mukhamad Noor di Astra Credit Companies," demikain dikutipan dokumen PPATK itu yang di dapat wartawan, Minggu 9 Desember 2012 lalu.
M Arifin merupakan komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang. Dalam transaksi itu M Arifin membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta.
Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arifin dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso. Nilai transaksi antara M Arifin dengan Machfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
(mhd)