Tim Kejagung jemput Djoko Tjandra di PNG
Selasa, 11 Desember 2012 - 18:57 WIB
Tim Kejagung jemput Djoko Tjandra di PNG
A
A
A
Sindonews.com - Tim terpadu Kejaksaan Agung yang dipimpin Wakil Jaksa Agung Darmono mendatangi langsung Papua Niugini (PNG), untuk membahas terkait pemulangan dan proses hukum terpidana Djoko S Tjandra, yang menerima akta kewarganegaraan dari Papua Niugini.
Hal itu dilakukan setelah tidak adanya tanggapan pasti pemerintah PNG, soal buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
“Tim terpadu sudah meluncur ke sana (PNG) untuk melakukan pertemuan dengan pihak PNG untuk memahas kasus ini (pemulangan Djoko Tjandra) lebih lanjut. Pemerintah PNG sudah definitif. Tim terpadu dipimpin langsung Wakil Jaksa Agung,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief seusai acara diskusi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Basrief berharap, dari pertemuan dan pembahasan tersebut, Pemerintah PNG dapat memenuhi permintaan Pemerintah RI untuk memulangkan Djoko Tjandra.
Mengingat, Djoko Tjandra merupakan salah satu terpidana kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani proses hukum di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memulangkan Djoko Tjandra ke tanah air, di antaranya melalui jalur diplomasi dengan mengirimkan surat resmi sampai menempuh jalur Mutual Legal Assistance (MLA).
Namun, Pemerintah PNG tak juga merespons surat yang dikirimkan Kejagung. Surat tersebut untuk menanyakan status kewarganegaraan Djoko di PNG, dan menindaklanjuti proses hukumnya.
Hanya saja, pemulangan Djoko Tjandra tetap bergantung pada kebijakan pemerintah PNG, dalam mempertimbangkan permintaan MLA dari Indonesia sesuai aturan, dan kedaulatan hukum negara tersebut.
Djoko Tjandra sebelumnya diberitakan masuk dalam sejumlah warga asing, yang menerima akta kewarganegaraan oleh Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan PNG
Pembahasan soal Djoko sebelumnya sempat terhambat saat masa transisi PNG berganti pemerintahan yang baru, dengan terpilihnya Perdana Menteri (PM) Peter O' Neil itu. Djoko dikabarkan telah pindah kewarganegaraan sejak Juni 2012.
Pindahnya kewarganegaraan Djoko diinformasikan oleh Duta Besar Papua Niugini di Indonesia Peter Ilau yang mendatangi Kantor Kejaksaan Agung.
Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi warga negara PNG. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu Negara harus bebas dari masalah hukum.
Kejagung pun telah menyurati Pemerintah PNG untuk menanyakan proses pemindahan warga negara tersebut.
Seperti diketahui, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada 10 Juni 2009.
Hal itu dilakukannya sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Saat ini, dia berstatus buron Kejaksaan Agung yang juga terpidana dua tahun perkara cessie (pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur) Bank Bali.
Selain hukuman penjara, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 diambil kepada negara.
Hal itu dilakukan setelah tidak adanya tanggapan pasti pemerintah PNG, soal buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
“Tim terpadu sudah meluncur ke sana (PNG) untuk melakukan pertemuan dengan pihak PNG untuk memahas kasus ini (pemulangan Djoko Tjandra) lebih lanjut. Pemerintah PNG sudah definitif. Tim terpadu dipimpin langsung Wakil Jaksa Agung,” ujar Jaksa Agung Basrief Arief seusai acara diskusi di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Basrief berharap, dari pertemuan dan pembahasan tersebut, Pemerintah PNG dapat memenuhi permintaan Pemerintah RI untuk memulangkan Djoko Tjandra.
Mengingat, Djoko Tjandra merupakan salah satu terpidana kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani proses hukum di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk memulangkan Djoko Tjandra ke tanah air, di antaranya melalui jalur diplomasi dengan mengirimkan surat resmi sampai menempuh jalur Mutual Legal Assistance (MLA).
Namun, Pemerintah PNG tak juga merespons surat yang dikirimkan Kejagung. Surat tersebut untuk menanyakan status kewarganegaraan Djoko di PNG, dan menindaklanjuti proses hukumnya.
Hanya saja, pemulangan Djoko Tjandra tetap bergantung pada kebijakan pemerintah PNG, dalam mempertimbangkan permintaan MLA dari Indonesia sesuai aturan, dan kedaulatan hukum negara tersebut.
Djoko Tjandra sebelumnya diberitakan masuk dalam sejumlah warga asing, yang menerima akta kewarganegaraan oleh Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan PNG
Pembahasan soal Djoko sebelumnya sempat terhambat saat masa transisi PNG berganti pemerintahan yang baru, dengan terpilihnya Perdana Menteri (PM) Peter O' Neil itu. Djoko dikabarkan telah pindah kewarganegaraan sejak Juni 2012.
Pindahnya kewarganegaraan Djoko diinformasikan oleh Duta Besar Papua Niugini di Indonesia Peter Ilau yang mendatangi Kantor Kejaksaan Agung.
Djoko diduga kuat memalsukan data permohonan menjadi warga negara PNG. Sebab, persyaratan untuk menjadi warga negara suatu Negara harus bebas dari masalah hukum.
Kejagung pun telah menyurati Pemerintah PNG untuk menanyakan proses pemindahan warga negara tersebut.
Seperti diketahui, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby pada 10 Juni 2009.
Hal itu dilakukannya sehari sebelum Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Saat ini, dia berstatus buron Kejaksaan Agung yang juga terpidana dua tahun perkara cessie (pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur) Bank Bali.
Selain hukuman penjara, mantan Direktur Era Giat Prima itu juga harus membayar denda Rp15 juta serta dana di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 diambil kepada negara.
(stb)