Perkara Chevron dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Selasa, 11 Desember 2012 - 18:48 WIB
Perkara Chevron dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan lima berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan demikian 5 tersangka kasus tersebut akan segera disidangkan.
“Hari ini berkas lima tersangka sudah dilimpahkan Kejari Jaksel ke pengadilan tipikor Jakarta, dengan telah dilimpahkan berkas perkara tentunya kejaksaan tinggal menunggu penetapan sidang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (11/12/2012).
Untung mengatakan, pihaknya kini menunggu penetapan hakim untuk jadwal dimulainya persidangan kasus ini.
Lima berkas tersangka itu, Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.
Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Namun berkas penyidikan atas nama General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah belum rampung, lantaran terganjal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung melakukan upaya banding atas putusan PN Jaksel yang menyatakan tidak sahnya Bachtiar sebagai tersangka.
Sedangkan satu tersangka lagi, kata Untung, General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja, belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia berhalangan hadir karena mendampingi suaminya yang menderita sakit di Amerika Serikat.
Dengan demikian 5 tersangka kasus tersebut akan segera disidangkan.
“Hari ini berkas lima tersangka sudah dilimpahkan Kejari Jaksel ke pengadilan tipikor Jakarta, dengan telah dilimpahkan berkas perkara tentunya kejaksaan tinggal menunggu penetapan sidang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (11/12/2012).
Untung mengatakan, pihaknya kini menunggu penetapan hakim untuk jadwal dimulainya persidangan kasus ini.
Lima berkas tersangka itu, Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, Direktur PT Sumigita Jaya Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri.
Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka. Namun berkas penyidikan atas nama General Manager Sumatera Light South Operation Chevron Bachtiar Abdul Fatah belum rampung, lantaran terganjal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung melakukan upaya banding atas putusan PN Jaksel yang menyatakan tidak sahnya Bachtiar sebagai tersangka.
Sedangkan satu tersangka lagi, kata Untung, General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja, belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dia berhalangan hadir karena mendampingi suaminya yang menderita sakit di Amerika Serikat.
(stb)