Ingin pindah ke KPK, Novel tuntaskan kasusnya dulu
Selasa, 11 Desember 2012 - 16:39 WIB
Ingin pindah ke KPK, Novel tuntaskan kasusnya dulu
A
A
A
Sindonews.com - Dalam diskusi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri dalam membicarakan terkait Kompol Novel Baswedan yang akan pindah menjadi penyidik KPK. Sebaiknya, Novel menyelesaikan kasusnya terlebih dahulu.
"(Kompol Novel) ada kasus yang menyangkutnya di Bengkulu. Semua harus diselesaikan dulu, disinilah pentingnya KPK berbicara dengan Polri," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat dikonfirmasi Sindonews, Selasa (11/12/2012).
Namun, ketika disinggung adanya kriminalisasi terhadap Kompol Novel. Neta mengatakan, pada mulanya akan dikriminalisasikan oleh institusi Polri, namun NOvel diselamatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Semula kuat dugaan Novel hendak dikriminalisasi institusinya sendiri (Polri). Tapi, setelah muncul pernyataan Presiden (SBY), akhirnya Polri menahan diri," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di tengah getolnya KPK mengusut perkara dugaan korupsi di Korlantas, tiba-tiba Novel dijadikan tersangka dan akan ditahan oleh Polri.
Novel dianggap telah melakukan penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya nyawa seseorang saat bertugas di Bengkulu, 2004 silam.
"Ini kasus pembunuhan, murni pidana yang dia lakukan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Oktober 2012 lalu.
Penyidikan yang dilakukan, akunya, kasus Novel atas laporan masyarakat yang masuk ke Polda Bengkulu. Sehingga mau tidak mau harus dilakukan penyidikan hingga menetapkan Kompol Novel sebagai tersangka.
"(Kompol Novel) ada kasus yang menyangkutnya di Bengkulu. Semua harus diselesaikan dulu, disinilah pentingnya KPK berbicara dengan Polri," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane saat dikonfirmasi Sindonews, Selasa (11/12/2012).
Namun, ketika disinggung adanya kriminalisasi terhadap Kompol Novel. Neta mengatakan, pada mulanya akan dikriminalisasikan oleh institusi Polri, namun NOvel diselamatkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Semula kuat dugaan Novel hendak dikriminalisasi institusinya sendiri (Polri). Tapi, setelah muncul pernyataan Presiden (SBY), akhirnya Polri menahan diri," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di tengah getolnya KPK mengusut perkara dugaan korupsi di Korlantas, tiba-tiba Novel dijadikan tersangka dan akan ditahan oleh Polri.
Novel dianggap telah melakukan penganiayaan berat mengakibatkan meninggalnya nyawa seseorang saat bertugas di Bengkulu, 2004 silam.
"Ini kasus pembunuhan, murni pidana yang dia lakukan," kata Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 6 Oktober 2012 lalu.
Penyidikan yang dilakukan, akunya, kasus Novel atas laporan masyarakat yang masuk ke Polda Bengkulu. Sehingga mau tidak mau harus dilakukan penyidikan hingga menetapkan Kompol Novel sebagai tersangka.
(mhd)