Implementasi UU KPK perlu ditingkatkan
Selasa, 11 Desember 2012 - 16:11 WIB
Implementasi UU KPK perlu ditingkatkan
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Jasin menegaskan, Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 tahun 2002, belum perlu direvisi. Sebaliknya, UU tersebut harus dimplementasikan lebih nyata.
Menurutnya, saat ini malah terkesan ada upaya untuk mengkerdilkan KPK. "Diharapkan nantinya usaha pemberantasan korupsi tidak menjadi semakin menurun," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Menurutnya, pemberantasan korupsi sekarang relatif lebih baik. Pencegahan dan penindakan sudah berjalan beriringan. Dikhawatirkan, jika UU mengenai KPK itu diubah, bisa mengganggu pemberantasan korupsi tersebut.
Seperti diketahui, belakangan muncul dari kalangan internal DPR untuk merevisi UU tentang KPK. Salah satu yang paling menonjol dalam upaya revisi tersebut mengenai aturan penyadapan. Namun, upaya ini kemudian menimbulkan reaksi penolakan, baik dari kalangan internal KPK maupun dari publik.
Menurutnya, saat ini malah terkesan ada upaya untuk mengkerdilkan KPK. "Diharapkan nantinya usaha pemberantasan korupsi tidak menjadi semakin menurun," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Menurutnya, pemberantasan korupsi sekarang relatif lebih baik. Pencegahan dan penindakan sudah berjalan beriringan. Dikhawatirkan, jika UU mengenai KPK itu diubah, bisa mengganggu pemberantasan korupsi tersebut.
Seperti diketahui, belakangan muncul dari kalangan internal DPR untuk merevisi UU tentang KPK. Salah satu yang paling menonjol dalam upaya revisi tersebut mengenai aturan penyadapan. Namun, upaya ini kemudian menimbulkan reaksi penolakan, baik dari kalangan internal KPK maupun dari publik.
(kur)