Polri diskusikan masa depan Novel dengan KPK
Selasa, 11 Desember 2012 - 12:33 WIB
Polri diskusikan masa depan Novel dengan KPK
A
A
A
Sindonews.com - Mabes Polri akan diskusikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkut masa depan Kompol Novel Baswedan sebagai penyidik KPK. Diskusi itu direncanakan dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan pimpinan KPK Abraham Samad.
"Saya kira perlu diskusi antara pimpinan polri dan kpk untuk menindaklanjuti penyidik yang habis masa tugasnya (Kompol Novel), karena akan masih banyak yang harus didiskusikan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Sutarman, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Dia mengatakan, selama tidak ada surat pemberhentian dari Polri maka yang bersangkutan sebagai anggota Polri termasuk Kompol Novel. Namun, dia tidak memaksa jika penyidik Polri di KPK ingin mengundurkan diri dari institusi Polri.
"Selama Polri tidak memberhentikan Karena anggota Polri itu kan diputuskan oleh presiden, kalau mengundurkan diri juga boleh," tukasnya.
Dia menegaskan, khusus untuk pengunduran diri tentunya ada mekanisme yang harus dilalui, karena masih harus menunggu persetujuan dari Polri.
"Proses itu bisa diizinkan atau tidak, itu proses. Nanti kan surat itu diajukan (ke Presiden), dan kalau diterima ya diberhentikan secara hormat. Setelah itu untuk masuk institusi lain ya silahkan," katanya.
"Saya kira perlu diskusi antara pimpinan polri dan kpk untuk menindaklanjuti penyidik yang habis masa tugasnya (Kompol Novel), karena akan masih banyak yang harus didiskusikan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Sutarman, di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Dia mengatakan, selama tidak ada surat pemberhentian dari Polri maka yang bersangkutan sebagai anggota Polri termasuk Kompol Novel. Namun, dia tidak memaksa jika penyidik Polri di KPK ingin mengundurkan diri dari institusi Polri.
"Selama Polri tidak memberhentikan Karena anggota Polri itu kan diputuskan oleh presiden, kalau mengundurkan diri juga boleh," tukasnya.
Dia menegaskan, khusus untuk pengunduran diri tentunya ada mekanisme yang harus dilalui, karena masih harus menunggu persetujuan dari Polri.
"Proses itu bisa diizinkan atau tidak, itu proses. Nanti kan surat itu diajukan (ke Presiden), dan kalau diterima ya diberhentikan secara hormat. Setelah itu untuk masuk institusi lain ya silahkan," katanya.
(mhd)