Sukotjo ajukan surat minta diperiksa KPK
Senin, 10 Desember 2012 - 14:28 WIB
Sukotjo ajukan surat minta diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus penipuan proyek simulator SIM, Sukotjo S Bambang hari ini mengajukan surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Isi permohonan itu agar KPK melakukan pemeriksaan dirinya terkait dengan kasus korupsi tersebut dan kasus korupsi pengadaanTanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB).
"Dari pembicaraan yang saya lakukan minggu lalu, ada hal yang sangat penting sekali yang dia ingin sampaikan berhubungan dengan simulator roda dua dan roda empat dan plat nomor," kata kuasa hukum Bambang, Erick S Paat saat berada di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Erick mengatakan, surat yang dikirim tersebut berisi permintaan kliennya agar diperiksa kembali karena ada hal penting yang ingin disampaikan. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai itu. "Nanti biar dia (Sukotjo) yang menjelaskannya,"kilahnya.
Pada kesempatan itu, dia sempat mengungkapkan yang akan disampaikan itu bukan terkait bukti baru. Tapi, akan menyampaikan keterangan baru terkait kasus yang dijalaninya. Namun, dia enggan untuk mengungkap lebih detil ketika dikonfirmasi lebih lanjut.
"Kalau kami jelaskan duluan, dikhawartirkan pihak-pihak yang diduga terkait akan atur strategi lagi," tukasnya.
Seperti diketahui dalam kasus proyek simulator SIM di Korlantas Polri, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, KPK juga menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Sementara nilai proyek simulator SIM itu sendiri mencapai sebesar Rp196,8 miliar. Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.
"Dari pembicaraan yang saya lakukan minggu lalu, ada hal yang sangat penting sekali yang dia ingin sampaikan berhubungan dengan simulator roda dua dan roda empat dan plat nomor," kata kuasa hukum Bambang, Erick S Paat saat berada di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2012).
Erick mengatakan, surat yang dikirim tersebut berisi permintaan kliennya agar diperiksa kembali karena ada hal penting yang ingin disampaikan. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai itu. "Nanti biar dia (Sukotjo) yang menjelaskannya,"kilahnya.
Pada kesempatan itu, dia sempat mengungkapkan yang akan disampaikan itu bukan terkait bukti baru. Tapi, akan menyampaikan keterangan baru terkait kasus yang dijalaninya. Namun, dia enggan untuk mengungkap lebih detil ketika dikonfirmasi lebih lanjut.
"Kalau kami jelaskan duluan, dikhawartirkan pihak-pihak yang diduga terkait akan atur strategi lagi," tukasnya.
Seperti diketahui dalam kasus proyek simulator SIM di Korlantas Polri, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang, KPK juga menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.
Sementara nilai proyek simulator SIM itu sendiri mencapai sebesar Rp196,8 miliar. Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.
(kur)