Bibit nilai Abraham Samad salah
Minggu, 09 Desember 2012 - 15:24 WIB
Bibit nilai Abraham Samad salah
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto menyayangkan kesalahan yang pernah dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus penyuapan pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Pasalnya, dengan belum ditanda tanganinya surat perintah penyidikan (sprindik) namun sudah diumumkan Abraham, justru menjadi kelemahan KPK di mata publik.
“Itu kan pendapat. Sekarang kan kita lihat saja hasil keputusan sidangnya. Pendapat itu seharusnya disampaikan dalam forum rapat, dan bukan di bawa ke forum publik,“ kata Bibit saat ditemui usai deklrasi forum anti korupsi, di Gedung Purna Wira, Jakarta, Minggu (9/12/2012).
Dia pun mengaku sangat berkeberatan dengan langkah yang telah ditempuh oleh Abraham Samad yang justru dianggap terburu buru.
“Aku tidak setuju hasil penyelidikan di bawa ke forum publik,“ imbuhnya.
Seharusnya, menurut Bibit, Abraham melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan para pimpinan atau penyidik lainnya yang menangani kasus tersebut. Pasalnya, penetapan tersangka tanpa adanya sprindik tidak akan menjadi berbahaya jika tidak diumumkan terlebih dahulu ke muka publik.
“Itu tergantung kesepakatan. Kadang kadang kita tetapkan orang sebagai tersangka hari itu tapi belum tentu juga di folow up sprindik itu,“ terangnya.
Bahkan, ketika disinggung hal tersebut kepada penanganan kasus bailout Bank Century yang kembali mengulang kesalahan serupa, Bibit beralasan itu hanyalah permasalahan teknik penyelidikan di KPK.
“KPK tidak mungkin mengajukan orang tanpa ada alat bukti,“ tandasnya.
Pasalnya, dengan belum ditanda tanganinya surat perintah penyidikan (sprindik) namun sudah diumumkan Abraham, justru menjadi kelemahan KPK di mata publik.
“Itu kan pendapat. Sekarang kan kita lihat saja hasil keputusan sidangnya. Pendapat itu seharusnya disampaikan dalam forum rapat, dan bukan di bawa ke forum publik,“ kata Bibit saat ditemui usai deklrasi forum anti korupsi, di Gedung Purna Wira, Jakarta, Minggu (9/12/2012).
Dia pun mengaku sangat berkeberatan dengan langkah yang telah ditempuh oleh Abraham Samad yang justru dianggap terburu buru.
“Aku tidak setuju hasil penyelidikan di bawa ke forum publik,“ imbuhnya.
Seharusnya, menurut Bibit, Abraham melakukan kesepakatan terlebih dahulu dengan para pimpinan atau penyidik lainnya yang menangani kasus tersebut. Pasalnya, penetapan tersangka tanpa adanya sprindik tidak akan menjadi berbahaya jika tidak diumumkan terlebih dahulu ke muka publik.
“Itu tergantung kesepakatan. Kadang kadang kita tetapkan orang sebagai tersangka hari itu tapi belum tentu juga di folow up sprindik itu,“ terangnya.
Bahkan, ketika disinggung hal tersebut kepada penanganan kasus bailout Bank Century yang kembali mengulang kesalahan serupa, Bibit beralasan itu hanyalah permasalahan teknik penyelidikan di KPK.
“KPK tidak mungkin mengajukan orang tanpa ada alat bukti,“ tandasnya.
(rsa)