ICW yakin, KPK menjerat Andi berdasarkan alat bukti
A
A
A
Sindonews.com - Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satria Langkun yakin, penggunaan pasal pidana seumur hidup yang disangkakan kepada Andi Alfian Mallarangeng tentu didasari pada bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andi sendiri dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK terkait persoalan dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang. Tuduhan yang dilayangkan KPK kepada Andi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) atau Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek di Kemenpora tersebut.
"Terkait penggunaan pasal kan sangat tergantung kepada bukti yang dimiliki KPK. Soal bukti kita percaya pada KPK," kata Tama saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (7/12/12).
Seperti diketahui dalam bunyi lengkap pasal 2 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tipikor sebagai berikut; "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Sedangkan pasal 3 UU tersebut berbunyi; "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 milyar."
Andi sendiri dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK terkait persoalan dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang. Tuduhan yang dilayangkan KPK kepada Andi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) atau Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek di Kemenpora tersebut.
"Terkait penggunaan pasal kan sangat tergantung kepada bukti yang dimiliki KPK. Soal bukti kita percaya pada KPK," kata Tama saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (7/12/12).
Seperti diketahui dalam bunyi lengkap pasal 2 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tipikor sebagai berikut; "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Sedangkan pasal 3 UU tersebut berbunyi; "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 milyar."
(kur)