ICW yakin, KPK menjerat Andi berdasarkan alat bukti

Jum'at, 07 Desember 2012 - 18:06 WIB
ICW yakin, KPK menjerat...
ICW yakin, KPK menjerat Andi berdasarkan alat bukti
A A A
Sindonews.com - Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satria Langkun yakin, penggunaan pasal pidana seumur hidup yang disangkakan kepada Andi Alfian Mallarangeng tentu didasari pada bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi sendiri dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK terkait persoalan dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang. Tuduhan yang dilayangkan KPK kepada Andi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) atau Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek di Kemenpora tersebut.

"Terkait penggunaan pasal kan sangat tergantung kepada bukti yang dimiliki KPK. Soal bukti kita percaya pada KPK," kata Tama saat dihubungi SINDO di Jakarta, Jumat (7/12/12).

Seperti diketahui dalam bunyi lengkap pasal 2 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tipikor sebagai berikut; "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Sedangkan pasal 3 UU tersebut berbunyi; "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 milyar."
(kur)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved