Andi Mallarangeng terancam penjara seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com – Andi Alfian Mllarangeng secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek Hambalang. Jika terbukti di pengadilan, ganjaran hukum bakal diterima Andi Mallarangeng adalah seumur hidup.
Ancaman seumur hidup ini, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan kepada pria yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Konstruksi hukumnya yang bersangkutan (Andi Mallarangeng) dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua KPK Abraham Samad saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/12).
Sebelumnya Abraham menyatakan, berdasar pengembangan penyidikan kasus Hambalang untuk tersangka Deddy Kusdinar ditemukan bukti-bukti kuat adanya keterlibatan AAM (Andi Alfian Mallarangeng).
Maka itu, dia membeberkan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup KPK secara resmi menetapkan mantan Juru Bicara Kepresidenan itu sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora atau Pengguna Anggaran (PA) Kemenpora dalam proyek Sport Center Hambalang.
"Ditemukan bukti-fakta hukum, kemudian disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara resmi AAM selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka. Sprindik sudah ditandatangani bersamaan pencegahan pada tanggal 3 Desember 2012," tandasnya.
Seperti diketahui bunyi lengkap pasal 2 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tipikor sebagai berikut;
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Sedangkan pasal 3 UU tersebut berbunyi; "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 milyar."
Sementara dalam rumusan KUHP yaitu Pasal 64 ayat (1) yang berbunyi : "Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya."
Ancaman seumur hidup ini, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan kepada pria yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Konstruksi hukumnya yang bersangkutan (Andi Mallarangeng) dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua KPK Abraham Samad saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/12).
Sebelumnya Abraham menyatakan, berdasar pengembangan penyidikan kasus Hambalang untuk tersangka Deddy Kusdinar ditemukan bukti-bukti kuat adanya keterlibatan AAM (Andi Alfian Mallarangeng).
Maka itu, dia membeberkan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup KPK secara resmi menetapkan mantan Juru Bicara Kepresidenan itu sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora atau Pengguna Anggaran (PA) Kemenpora dalam proyek Sport Center Hambalang.
"Ditemukan bukti-fakta hukum, kemudian disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara resmi AAM selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka. Sprindik sudah ditandatangani bersamaan pencegahan pada tanggal 3 Desember 2012," tandasnya.
Seperti diketahui bunyi lengkap pasal 2 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tipikor sebagai berikut;
"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Sedangkan pasal 3 UU tersebut berbunyi; "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 milyar."
Sementara dalam rumusan KUHP yaitu Pasal 64 ayat (1) yang berbunyi : "Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya."
(kur)