Andi Mallarangeng terancam penjara seumur hidup

Jum'at, 07 Desember 2012 - 17:42 WIB
Andi Mallarangeng terancam...
Andi Mallarangeng terancam penjara seumur hidup
A A A
Sindonews.com – Andi Alfian Mllarangeng secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek Hambalang. Jika terbukti di pengadilan, ganjaran hukum bakal diterima Andi Mallarangeng adalah seumur hidup.

Ancaman seumur hidup ini, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan kepada pria yang baru saja mengundurkan diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Konstruksi hukumnya yang bersangkutan (Andi Mallarangeng) dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Ketua KPK Abraham Samad saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/12/12).

Sebelumnya Abraham menyatakan, berdasar pengembangan penyidikan kasus Hambalang untuk tersangka Deddy Kusdinar ditemukan bukti-bukti kuat adanya keterlibatan AAM (Andi Alfian Mallarangeng).

Maka itu, dia membeberkan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup KPK secara resmi menetapkan mantan Juru Bicara Kepresidenan itu sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menpora atau Pengguna Anggaran (PA) Kemenpora dalam proyek Sport Center Hambalang.

"Ditemukan bukti-fakta hukum, kemudian disimpulkan bahwa KPK menetapkan secara resmi AAM selaku Menpora atau pengguna anggaran pada Kemenpora sebagai tersangka. Sprindik sudah ditandatangani bersamaan pencegahan pada tanggal 3 Desember 2012," tandasnya.

Seperti diketahui bunyi lengkap pasal 2 ayat (1) UU tentang Pemberantasan Tipikor sebagai berikut;

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."

Sedangkan pasal 3 UU tersebut berbunyi; "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 milyar."

Sementara dalam rumusan KUHP yaitu Pasal 64 ayat (1) yang berbunyi : "Jika beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan walaupun masing-masing perbuatan itu menjadi kejahatan atau pelanggaran; jika hukumannya berlainan, maka yang digunakan ialah peraturan yang terberat hukuman utamanya."
(kur)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved