Mundur dari jabatan Menpora, Andi menghadap SBY
Jum'at, 07 Desember 2012 - 11:12 WIB
Mundur dari jabatan Menpora, Andi menghadap SBY
A
A
A
Sindonews.com - Andi Mallarangeng mengajukan secara resmi pengunduran diri dari jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu diakui Juru Bicara Presiden Julian Aldrian Pasha siang ini.
Kepada wartawan Julian mengatakan, permohonan mengundurkan diri tersebut disampaikan langsung oleh Andi kepada Presiden SBY di Kantor Presiden.
"Beliau memang menghadap langsung Pak Presiden. Dan selanjutnya Pak Andi akan memberikan keterangan langsung di Kemenpora," kata Julian di Kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Ditegaskan Julian, pengundurkan diri Andi dari jabatan menteri itu atas inisiatif sendiri. "Permohonan ini datang dari Pak Andi langsung," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus sport center di Hambalang, 3 Desember.
KPK juga telah mencegah Andi Alfian Mallarangeng ke luar negeri. Selain Andi, dua orang berinisial AZM dan MAT juga dicegah. Pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan.
“KPK sudah mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM surat nomor 4569/01/23/2012 tanggal 3 Desember, inisial ada tiga, AAM, AZM, dan MAT, semuanya dilarang ke luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kamis 6 Desember 2012.
Kepada wartawan Julian mengatakan, permohonan mengundurkan diri tersebut disampaikan langsung oleh Andi kepada Presiden SBY di Kantor Presiden.
"Beliau memang menghadap langsung Pak Presiden. Dan selanjutnya Pak Andi akan memberikan keterangan langsung di Kemenpora," kata Julian di Kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Ditegaskan Julian, pengundurkan diri Andi dari jabatan menteri itu atas inisiatif sendiri. "Permohonan ini datang dari Pak Andi langsung," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka dalam kasus sport center di Hambalang, 3 Desember.
KPK juga telah mencegah Andi Alfian Mallarangeng ke luar negeri. Selain Andi, dua orang berinisial AZM dan MAT juga dicegah. Pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan.
“KPK sudah mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM surat nomor 4569/01/23/2012 tanggal 3 Desember, inisial ada tiga, AAM, AZM, dan MAT, semuanya dilarang ke luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kamis 6 Desember 2012.
(lns)