Menpora dicegah, Istana pasrah
Kamis, 06 Desember 2012 - 20:56 WIB
Menpora dicegah, Istana pasrah
A
A
A
Sindonews.com - Pihak Istana mengaku pasrah dengan penetapan pencegahan ke luar negeri dan penetapan status tersangka yang ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tergantung hasil penyidikan, apapun keputusannya pemerintah akan melanjutkan. Serahkan saja kepada KPK, proses hukumnya selanjutnya bagaimana," ujar Sekretaris Kabinet Dipo Alam saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Namun, Dipo mengaku masih belum yakin jika yang dimaksudkan oleh KPK adalah Andi Mallarangeng. "Itu kan belum tahu AAM siapa," katanya.
Sebelumnya, KPK mencegah Andi Alfian Mallarangeng ke luar negeri terkait kasus korupsi pembangunan sports center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Andi dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya, berinisial AZM dan MAT. Diketahui, pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan.
“KPK sudah mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM surat nomor 4569/01/23/2012 tanggal 3 Desember. Inisial ada tiga, AAM, AZM, dan MAT, semuanya dilarang ke luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis (6/12/2012).
"Tergantung hasil penyidikan, apapun keputusannya pemerintah akan melanjutkan. Serahkan saja kepada KPK, proses hukumnya selanjutnya bagaimana," ujar Sekretaris Kabinet Dipo Alam saat dihubungi wartawan, Kamis (6/12/2012).
Namun, Dipo mengaku masih belum yakin jika yang dimaksudkan oleh KPK adalah Andi Mallarangeng. "Itu kan belum tahu AAM siapa," katanya.
Sebelumnya, KPK mencegah Andi Alfian Mallarangeng ke luar negeri terkait kasus korupsi pembangunan sports center Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Andi dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya, berinisial AZM dan MAT. Diketahui, pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan.
“KPK sudah mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM surat nomor 4569/01/23/2012 tanggal 3 Desember. Inisial ada tiga, AAM, AZM, dan MAT, semuanya dilarang ke luar negeri,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Kamis (6/12/2012).
(rsa)