Kubu Angie sulit hadirkan saksi adecharge
Kamis, 06 Desember 2012 - 16:16 WIB
Kubu Angie sulit hadirkan saksi adecharge
A
A
A
Sindonews.com - Kubu terdakwa kasus penyuapan pengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Angelina Sondakh (Angie) meminta majelis hakim untuk membantu mereka dalam melakukan pemanggilan terhadap para saksi adecharge (yang meringankan) untuk dihadirkan dalam persidangan.
Pasalnya, menurut kuasa hukum Angie, Teuku Nasrulah, selama ini pihaknya mengalami kendala kendala dalam memanggil saksi adecharge yang rencananya akan dihadirkan pada pekan depan.
“Jika ada pihak pihak tertentu yang sudah kami minta untuk jadi saksi adecharge, tapi banyak pertimbangan yang ujungnya tetap menolak. Apakah mungkin bisa kami minta lewat penetapan majelis hakim?,“ tanya Nasrulah kepada majelis hakim, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Nasrulah melanjutkan, pihaknya pun kewalahan untuk menghadirkan dua orang saksi adecharge mereka pekan depan. Namun, dia enggan membeberkan apa hambatan yang dialaminya tersebut.
“Sudah maksimum kami temui beberapa pihak yang kami harapkan dapat memberikan keterangan secara materiil dalam perkara ini. Namun banyak sekali pertimbangan non yuridis yang menyebabkan yang bersangkutan keberatan. Namun, sulit saya ucapkan pada forum terbuka,“ jelasnya.
Ketua majelis hakim Sudjatmiko pun mengatakan pihaknya akan mengupayakan hal tersebut untuk bisa dilakukan.
“Oke lah saya sudah sampaikan. Kira-kira prinsipnya begitu lah,“ pungkas Sudjatmiko.
Pasalnya, menurut kuasa hukum Angie, Teuku Nasrulah, selama ini pihaknya mengalami kendala kendala dalam memanggil saksi adecharge yang rencananya akan dihadirkan pada pekan depan.
“Jika ada pihak pihak tertentu yang sudah kami minta untuk jadi saksi adecharge, tapi banyak pertimbangan yang ujungnya tetap menolak. Apakah mungkin bisa kami minta lewat penetapan majelis hakim?,“ tanya Nasrulah kepada majelis hakim, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Nasrulah melanjutkan, pihaknya pun kewalahan untuk menghadirkan dua orang saksi adecharge mereka pekan depan. Namun, dia enggan membeberkan apa hambatan yang dialaminya tersebut.
“Sudah maksimum kami temui beberapa pihak yang kami harapkan dapat memberikan keterangan secara materiil dalam perkara ini. Namun banyak sekali pertimbangan non yuridis yang menyebabkan yang bersangkutan keberatan. Namun, sulit saya ucapkan pada forum terbuka,“ jelasnya.
Ketua majelis hakim Sudjatmiko pun mengatakan pihaknya akan mengupayakan hal tersebut untuk bisa dilakukan.
“Oke lah saya sudah sampaikan. Kira-kira prinsipnya begitu lah,“ pungkas Sudjatmiko.
(rsa)