Majelis hakim beri kesempatan JPU hadirkan Max
Kamis, 06 Desember 2012 - 16:13 WIB
Majelis hakim beri kesempatan JPU hadirkan Max
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK diberikan kesempatan terakhir oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, untuk bisa menghadirkan tiga saksi terakhir yang dianggap penting dalam kasus penyuapan pengurusan anggaran di Kemendiknas dan Kemenpora.
Pasalnya, JPU sebelumnya mengaku sudah berupaya untuk menghadirkan Max Sopacua, Luthfie dan juga Dadang Hermawan.
"Kami sudah berusaha memanggil Luthfie, cuma yang bersangkutan berhalangan hadir sedangan dadang sudah pindah. Jadi kami serahkan kepada majelis, jika diperlukan kami akan panggil kembali," kata jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Ketua majelis hakim Sudjatmiko pun akhirnya mengabulkan permintaan itu untuk bisa segera menghadirkan para saksi tersebut. Hal tersebut mengingat masa penahanan Angie yang akan segera berakhir.
Adapun sidang pekan depan menurut Sudjatmiko, akan diusahakan digabung dengan saksi Ade Charge yang telah disiapkan oleh penasehat hukum.
"Baik hari ini persidangan tidak memeriksa saksi dari JPU ataupun penasehat hukum terdakwa. Tentunya persidangan berikutnya adalah saksi Ade Charge dan kalau JPU masih ada yang bisa dihadirkan kami beri kesempatan. Tapi kalau memang tidak ada maka tidak ada kesempatan, langsung saksi Ade Charge," tegas Sudjatmiko.
Pasalnya, JPU sebelumnya mengaku sudah berupaya untuk menghadirkan Max Sopacua, Luthfie dan juga Dadang Hermawan.
"Kami sudah berusaha memanggil Luthfie, cuma yang bersangkutan berhalangan hadir sedangan dadang sudah pindah. Jadi kami serahkan kepada majelis, jika diperlukan kami akan panggil kembali," kata jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Ketua majelis hakim Sudjatmiko pun akhirnya mengabulkan permintaan itu untuk bisa segera menghadirkan para saksi tersebut. Hal tersebut mengingat masa penahanan Angie yang akan segera berakhir.
Adapun sidang pekan depan menurut Sudjatmiko, akan diusahakan digabung dengan saksi Ade Charge yang telah disiapkan oleh penasehat hukum.
"Baik hari ini persidangan tidak memeriksa saksi dari JPU ataupun penasehat hukum terdakwa. Tentunya persidangan berikutnya adalah saksi Ade Charge dan kalau JPU masih ada yang bisa dihadirkan kami beri kesempatan. Tapi kalau memang tidak ada maka tidak ada kesempatan, langsung saksi Ade Charge," tegas Sudjatmiko.
(mhd)