MoU Kemenlu & KPU jadi perangkat hukum
Kamis, 06 Desember 2012 - 11:13 WIB
MoU Kemenlu & KPU jadi perangkat hukum
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), perjanjian itu bertujuan untuk memudahkan pemilih yang berada di luar negeri (LN) guna memenuhi hak politiknya di Pemilu 2014 mendatang.
"Tentu dengan adanya MoU hari ini, kita sudah memiliki perangkat hukum untuk bisa melaksanakan kewajiban pemerintah mulai dari memfasilitasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri pada tahun 2014 nanti," jelas Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012).
Dia juga mengatakan, dengan adanya MoU itu maka dalam pelaksanaan Pemilu 2014 nantinya tidak akan ditemukan pelanggaran dan kendala yang dapat menghambat jalannya pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Tentu dalam melaksanakan ini kita akan berbekal pengalaman selama ini, pemilu yang terakhir berbagai kendala dan tantangan yang kita hadapi antara lain tadi sudah disampaikan," tandasnya.
Menurutnya, penyelenggaraan pemilu di luar negeri memiliki tantangan tersendiri, hal ini dikarenakan tingginya mobilitas warga negara Indonesia yang berada di negeri orang. Tambahnya, banyak warga negara yang kerap berpindah domisili sehingga data tersebut, harus terus diperbaharui.
"Tantangan yang kita hadapi antara lain mobilitas dari warga kita di luar negeri. Karena, data yang sudah dihimpun pada satu kurun waktu misalnya lima bulan sebelum pemilu data itu kan bisa berubah kalau orang berpindah domisili. Jadi harus terintegrasikan dalam penyusunan data tersebut kemampuan ada yang sifatnya menyesuaikan dengan perkembangan," tutupnya.
"Tentu dengan adanya MoU hari ini, kita sudah memiliki perangkat hukum untuk bisa melaksanakan kewajiban pemerintah mulai dari memfasilitasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri pada tahun 2014 nanti," jelas Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2012).
Dia juga mengatakan, dengan adanya MoU itu maka dalam pelaksanaan Pemilu 2014 nantinya tidak akan ditemukan pelanggaran dan kendala yang dapat menghambat jalannya pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Tentu dalam melaksanakan ini kita akan berbekal pengalaman selama ini, pemilu yang terakhir berbagai kendala dan tantangan yang kita hadapi antara lain tadi sudah disampaikan," tandasnya.
Menurutnya, penyelenggaraan pemilu di luar negeri memiliki tantangan tersendiri, hal ini dikarenakan tingginya mobilitas warga negara Indonesia yang berada di negeri orang. Tambahnya, banyak warga negara yang kerap berpindah domisili sehingga data tersebut, harus terus diperbaharui.
"Tantangan yang kita hadapi antara lain mobilitas dari warga kita di luar negeri. Karena, data yang sudah dihimpun pada satu kurun waktu misalnya lima bulan sebelum pemilu data itu kan bisa berubah kalau orang berpindah domisili. Jadi harus terintegrasikan dalam penyusunan data tersebut kemampuan ada yang sifatnya menyesuaikan dengan perkembangan," tutupnya.
(mhd)