KPK diminta cepat menaikkan kasus perkara DS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas dalam mempercepat pelimpahan kasus dugaan simulator SIM untuk tersangka Irjen Djoko Susilo ke pengadilan, sebelum masa tahanannya berakhir. Jika tidak, lembaga antikorupsi itu melanggar prinsip penegakan hukum.
"Di mana sebaiknya dan berkewajiban secepat mungkin menaikan perkara Djoko ke penuntutan sebelum masa penahanannya berakhir," kata Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir saat dihubungi SINDO, Kamis (6/12/2012).
Lebih lanjut menuturkan, percepatan tersebut agar jangan sampai membatasi independensi hakim yang terpengaruh karena masa tahanan, yang menyebabkan hakim harus menghukum. Selain itu ungkapnya, sejauh proses pemeriksaan sudah selesai, KPK bisa saja melepaskan tersangka kembali berdasarkan pertimbangannya.
"Kalau menunggu baru kemudian proses-prosesnya dipercepat, menurut saya itu melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum. Menurut saya lebih cepat lebih bagus. Andaikata cukup 20 hari selesai secepatnya diserahkan dan dilimphakan kepada jaksa itu," tandasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator, KPK menduga kuat tersangka DS melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan driving simulator SIM.
Akibat perbuatan tersangka, untuk sementara negara diduga mengalami kerugian sekira Rp100 miliar.
Mantan Kakorlantas itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sejak Senin 3 Desember 2012 malam, DS sudah masuk rutan Guntur. Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal yang sama.
"Di mana sebaiknya dan berkewajiban secepat mungkin menaikan perkara Djoko ke penuntutan sebelum masa penahanannya berakhir," kata Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir saat dihubungi SINDO, Kamis (6/12/2012).
Lebih lanjut menuturkan, percepatan tersebut agar jangan sampai membatasi independensi hakim yang terpengaruh karena masa tahanan, yang menyebabkan hakim harus menghukum. Selain itu ungkapnya, sejauh proses pemeriksaan sudah selesai, KPK bisa saja melepaskan tersangka kembali berdasarkan pertimbangannya.
"Kalau menunggu baru kemudian proses-prosesnya dipercepat, menurut saya itu melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum. Menurut saya lebih cepat lebih bagus. Andaikata cukup 20 hari selesai secepatnya diserahkan dan dilimphakan kepada jaksa itu," tandasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi simulator, KPK menduga kuat tersangka DS melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan driving simulator SIM.
Akibat perbuatan tersangka, untuk sementara negara diduga mengalami kerugian sekira Rp100 miliar.
Mantan Kakorlantas itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sejak Senin 3 Desember 2012 malam, DS sudah masuk rutan Guntur. Penahanan itu dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal yang sama.
(mhd)