Kemenkeu keliru soal dana tambahan KPU
Rabu, 05 Desember 2012 - 23:00 WIB
Kemenkeu keliru soal dana tambahan KPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) keliru dalam menilai penambahan dana Rp60 miliar yang diajukan KPU untuk verifikasi faktual 18 partai politik (Parpol).
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, apa yang disampaikan KPU kepada Kemenkeu ialah untuk merealokasikan dana yang telah ada di KPU. Agar dana tersebut digunakan dalam penyelenggaraan verifikasi faktual.
"Belum memahami (Menkeu) apa yang disampaikan KPU. Jadi KPU itu bukan meminta tambahan dana, yang diminta adalah merealokasi dana dari pos yang lain untuk kebutuhan verifikasi faktual parpol," kata Sigit, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Republik (Nasrep), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2012).
Sigit mengungkapkan, dalam merealokasikan dana yang ada untuk kebutuhan verifikasi faktual, sebenarnya KPU sudah melakukan langkah yang efisien untuk menghemat biaya pengeluaran.
"Dan setelah kami melakukan skenario kebutuhan, kemudian kita memilih dana yang paling efisien," ucapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, apa yang disampaikan kepada Kemenkeu ialah mengenai perizinan realokasi dana yang sebelumnya tidak digunakan.
"Dari skenario dana yang ada, kalau semula ada Rp20 sampai Rp60 miliar. Maka kita akan merealokasi, jadi lebih efisien, kita bukan minta dana tapi realokasi yang ada dibolehkan. Jadi Kemenkeu keliru," pungkasnya.
Untuk diinformasikan, Kemenkeu melalui Menteri Agus Martowardojo belum mengeluarkan dana verifikasi faktual KPU. Dia meminta agar Kemenkeu melakukan pertemuan dengan KPU atas hal tersebut.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, apa yang disampaikan KPU kepada Kemenkeu ialah untuk merealokasikan dana yang telah ada di KPU. Agar dana tersebut digunakan dalam penyelenggaraan verifikasi faktual.
"Belum memahami (Menkeu) apa yang disampaikan KPU. Jadi KPU itu bukan meminta tambahan dana, yang diminta adalah merealokasi dana dari pos yang lain untuk kebutuhan verifikasi faktual parpol," kata Sigit, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Republik (Nasrep), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/12/2012).
Sigit mengungkapkan, dalam merealokasikan dana yang ada untuk kebutuhan verifikasi faktual, sebenarnya KPU sudah melakukan langkah yang efisien untuk menghemat biaya pengeluaran.
"Dan setelah kami melakukan skenario kebutuhan, kemudian kita memilih dana yang paling efisien," ucapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, apa yang disampaikan kepada Kemenkeu ialah mengenai perizinan realokasi dana yang sebelumnya tidak digunakan.
"Dari skenario dana yang ada, kalau semula ada Rp20 sampai Rp60 miliar. Maka kita akan merealokasi, jadi lebih efisien, kita bukan minta dana tapi realokasi yang ada dibolehkan. Jadi Kemenkeu keliru," pungkasnya.
Untuk diinformasikan, Kemenkeu melalui Menteri Agus Martowardojo belum mengeluarkan dana verifikasi faktual KPU. Dia meminta agar Kemenkeu melakukan pertemuan dengan KPU atas hal tersebut.
(maf)