Pengacara DS: Tanpa bukti, KPK jangan umbar TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Kuasa hukum tersangka kasus pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo (DS), Juniver Girsang menilai, harusnya KPK tidak perlu mengekspos rencana penggunaan undang-undang (UU) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya.
Menurutnya, seyogyanya KPK bekerja dan membuktikan dulu apa yang dikatakan itu menjadi kenyataan dan ada dasar hukumnya.
"Pada prinsipnya kami menghormati proses. Kemudian kalau ada langkah-langkah yang dilakukan KPK tentu itu harus dilihat apakah ada kaitannya dan kemudian berhubungan dengan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Pak Djoko. Terus tidak perlu diekspos sedemikian rupa," katanya saat dihubungi SINDO, Rabu (5/12/2012).
Meski demikian dia menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan dan mempersilahkan KPK untuk mengusut aset-aset, pembekuan rekening, dan penggunaan pidana pencucian uang.
"Tapi jangan dong melakukan pelanggaran hukum. Itu satu. Yang kedua kalau dikatakan bahwa pencucian uang harus dilihat dulu. Pokok perkara saja belum diproses, bagamaina mengatakan demikian. Untuk pencucian uang itu harus dibuktikan dulu predicate crime-nya," paparnya.
Sekali lagi, ungkapnya, pihaknya menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang itu sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Jadi, lanjut Juniver, kalau yang dituduhkan kepada kliennya itu adalah kasus dugaan korupsi simulator untuk anggaran tahun 2011, berarti yang dipertanggungjawabkan oleh DS di tahun yang sama.
"Jadi jangan juga dikembang-kembangkan di luar dari pada dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada dia (Djoko Susilo)," bebernya.
Juniver meyakini harta kliennya hingga saat ini tentu murni dari hasil jerih payahnya. Dia menegaskan, tentu dengan pihaknya menyatakan dugaan yang dituduhkan tahun 2011 kepada DS, berarti KPK harus membuktikan dari 2011 itu apakah ada harta kleinnya yang menggelembung.
"Kalau enggak ada, ya jangan juga dipertanyakan yang aneh-aneh dil luar dugaan pidana yang dituduhkan kepada dia (DS). Kita harapkan juga janganlah membentuk opini yang tidak ada dasar hukumnya," tandasnya.
Menurutnya, seyogyanya KPK bekerja dan membuktikan dulu apa yang dikatakan itu menjadi kenyataan dan ada dasar hukumnya.
"Pada prinsipnya kami menghormati proses. Kemudian kalau ada langkah-langkah yang dilakukan KPK tentu itu harus dilihat apakah ada kaitannya dan kemudian berhubungan dengan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Pak Djoko. Terus tidak perlu diekspos sedemikian rupa," katanya saat dihubungi SINDO, Rabu (5/12/2012).
Meski demikian dia menyatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan dan mempersilahkan KPK untuk mengusut aset-aset, pembekuan rekening, dan penggunaan pidana pencucian uang.
"Tapi jangan dong melakukan pelanggaran hukum. Itu satu. Yang kedua kalau dikatakan bahwa pencucian uang harus dilihat dulu. Pokok perkara saja belum diproses, bagamaina mengatakan demikian. Untuk pencucian uang itu harus dibuktikan dulu predicate crime-nya," paparnya.
Sekali lagi, ungkapnya, pihaknya menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK sepanjang itu sesuai dengan ketentuan dan aturan.
Jadi, lanjut Juniver, kalau yang dituduhkan kepada kliennya itu adalah kasus dugaan korupsi simulator untuk anggaran tahun 2011, berarti yang dipertanggungjawabkan oleh DS di tahun yang sama.
"Jadi jangan juga dikembang-kembangkan di luar dari pada dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada dia (Djoko Susilo)," bebernya.
Juniver meyakini harta kliennya hingga saat ini tentu murni dari hasil jerih payahnya. Dia menegaskan, tentu dengan pihaknya menyatakan dugaan yang dituduhkan tahun 2011 kepada DS, berarti KPK harus membuktikan dari 2011 itu apakah ada harta kleinnya yang menggelembung.
"Kalau enggak ada, ya jangan juga dipertanyakan yang aneh-aneh dil luar dugaan pidana yang dituduhkan kepada dia (DS). Kita harapkan juga janganlah membentuk opini yang tidak ada dasar hukumnya," tandasnya.
(mhd)