PKS sesalkan kebijakan Mabes Polri
Rabu, 05 Desember 2012 - 16:26 WIB
PKS sesalkan kebijakan Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyesalkan kebijakan Mabes Polri yang kembali menarik 13 penyidiknya yang sedang bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal KPK tengah menanganani kasus-kasus besar yang membutuhkan banyak penyidik, kekuatan dan konsentrasi penuh.
"Dengan kembali dilakukan penarikan 13 penyidik yang sebelumnya juga sudah ditarik sebanyak 20 orang, akan semakin membuat konsentrasi KPK akan terganggu dan sekaligus dapat memperlemah dan memperlambat gerak KPK," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Penarikan penyidik oleh polri dalam jumlah yang cukup banyak dan waktunya hampir bersmaan dengan penahanan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo.
Tambahnya, akan memunculkan asumsi di publik bahwa ini patut diduga bagian dari aksi balasan dan merupakan kelanjutan disharmonisasi antara KPK dan Polri.
"Seharusnya sesama institusi penegak hukum KPK dan Polri saling mendukung dan saling menguatkan satu sama lainnya, bukan sebaliknya," tandasnya.
Berkaca pada persoalan penarikan penyidik Polri maupun Penuntut oleh Kejaksaan yang terus berulang dan menimbulkan masalah, Indra mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera menandatangani dan mengesahkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005, yang mengatur soal sumber daya manusia di KPK.
Langkah cepat dan persetujuan presiden atas draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 merupakan bentuk komitmen dan pembuktian SBY dalam mendukung KPK dan pemberantasan korupsi.
"Saya yakin PP tersebut akan menjadi keputusan politik yang penting dalam mengatasi persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi KPK terkait SDM," jelas Ketua DPP PKS itu.
Dia berharap, dengan disahkannya revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 ketergantungan dan instabilitas SDM di KPK tidak terjadi lagi. Sehingga kedepan KPK benar-benar dapat berkonsentrasi dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini.
"Dengan kembali dilakukan penarikan 13 penyidik yang sebelumnya juga sudah ditarik sebanyak 20 orang, akan semakin membuat konsentrasi KPK akan terganggu dan sekaligus dapat memperlemah dan memperlambat gerak KPK," kata Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra dalam rilis yang di terima SINDO di Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Penarikan penyidik oleh polri dalam jumlah yang cukup banyak dan waktunya hampir bersmaan dengan penahanan terhadap Irjen Pol Djoko Susilo.
Tambahnya, akan memunculkan asumsi di publik bahwa ini patut diduga bagian dari aksi balasan dan merupakan kelanjutan disharmonisasi antara KPK dan Polri.
"Seharusnya sesama institusi penegak hukum KPK dan Polri saling mendukung dan saling menguatkan satu sama lainnya, bukan sebaliknya," tandasnya.
Berkaca pada persoalan penarikan penyidik Polri maupun Penuntut oleh Kejaksaan yang terus berulang dan menimbulkan masalah, Indra mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera menandatangani dan mengesahkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005, yang mengatur soal sumber daya manusia di KPK.
Langkah cepat dan persetujuan presiden atas draf revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 merupakan bentuk komitmen dan pembuktian SBY dalam mendukung KPK dan pemberantasan korupsi.
"Saya yakin PP tersebut akan menjadi keputusan politik yang penting dalam mengatasi persoalan-persoalan yang selama ini dihadapi KPK terkait SDM," jelas Ketua DPP PKS itu.
Dia berharap, dengan disahkannya revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 ketergantungan dan instabilitas SDM di KPK tidak terjadi lagi. Sehingga kedepan KPK benar-benar dapat berkonsentrasi dalam melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini.
(mhd)