PKPU baru konsekuensi dari putusan DKPP

Rabu, 05 Desember 2012 - 12:42 WIB
PKPU baru konsekuensi dari putusan DKPP
PKPU baru konsekuensi dari putusan DKPP
A A A
Sindonews.com - Lahirnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru pada proses tahapan verifikasi fakual partai politik (parpol) calon peserta Pemilu merupakan konsekuensi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin berpendapat, implikasi putusan DKPP itu terhadap tahapan Pemilu juga menjadi resiko yang mau tidak mau harus ditanggung KPU. Termasuk soal kebutuhan anggaran KPU Rp60 miliar untuk melakukan verifikasi faktual 18 parpol.

Terkait kebutuhan anggaran tersebut, dia menyampaikan, hal itu bisa diajukan kembali kepada DPR. Pasalnya, memang putusan DKPP itu pasti akan membawa dampak pula pada anggaran di KPU.

"Tapi keperluan anggaran Rp60 miliar ini belum diberitahukan rincinya ke Komisi II DPR. Karena itu, Komisi II DPR akan meminta rincian pengajuan anggaran Rp60 miliar. Apakah itu terlalu banyak atau memang cukup?" imbuhnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPU merubah PKPU untuk yang ketiga kalinya. Perubahan tersebut sebagai konsekuensi atas putusan DKPP yang memerintahkan KPU kembali memverifikasi faktual 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administratif.

Sebelumnya Peraturan KPU No.7/2008 telah diubah menjadi Peraturan KPU No.11/2012. Peraturan itu kembali diubah tertanggal 25 Oktober 2012 menjadi Peraturan KPU No.15/2012 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, tahun 2014.

Untuk melaksanakan putusan DKPP yang mengharuskan memverifikasi faktual 18 parpol tersebut, akhirnya KPU mengajukan kembali anggaran sebesar Rp60 miliar kepada Komisi II DPR.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6168 seconds (0.1#10.140)