Bawaslu dituntut kerja keras

Rabu, 05 Desember 2012 - 10:09 WIB
Bawaslu dituntut kerja keras
Bawaslu dituntut kerja keras
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut untuk bekerja keras dalam melakukan pengawasan proses verifikasi faktual terhadap 18 partai politik (parpol) sesuai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sebenarnya baik KPU (Komisi Pemilihan Umum) maupun Bawaslu menghadapi kendala keterbatasan waktu, tenaga dan anggaran. Karena itu, mau tidak mau dalam konteks pengawasan Bawaslu juga harus mau bekerja ekstra, sama halnya seperti yang dilakukan KPU. Karena imbas dari putusan DKPP ini," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakim Naja kepada SINDO, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, (5/12/2012).

Pihaknya juga mendorong optimalisasi kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten/kota dalam mengawasi verifikasi 18 parpol. Pasalnya, pengawasan yang tidak optimal dari Panwaslu beserta mitra-mitra kerjanya masih tampak pada proses verifikasi administratif.

Keterbatasan waktu dan anggaran memang bukan persoalan sederhana. Karena itu, Hakim menganjurkan, Bawaslu tetap menggunakan format yang sama dengan tahapan verifikasi sebelumnya dalam melakukan pengawasan.

"Ini mengingat adanya keterbatasan sumber daya, waktu dan biaya. Tetapi kecepatan dan ketepatan pengawasan tetap harus dilakukan. Jangan sampai mengurangi kualitas pengawasan. Sehingga standarnya tidak boleh berkurang," tandasnya.

Dia menegaskan, pada dasarnya semua tahapan Pemilu itu sangat rawan akan gugatan. Karena itu, pihaknya memperkirakan, disaat KPU mengungumkan hasil akhir verifikasi faktual pun, pihak-pihak yang mengajukan gugatan akan banyak.

Bawaslu, KPU dan DKPP harus tepat dalam menerjemahkan perintah UU Pemiu dan UU Penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, DKPP dalam sidang etik mengeluarkan putusan bahwa KPU harus melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos pada verifikasi administratif, dengan tidak merubah jadwal dan tahapan Pemilu 2014.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6487 seconds (0.1#10.140)