Buntut Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK, Alexander Marwata Dimintai Klarifikasi Bareskrim

Rabu, 22 Mei 2024 - 12:03 WIB
loading...
Buntut Nurul Ghufron...
Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan keterangan kepada media terkait pelaporan Dewas KPK ke Bareskrim oleh Nurul Ghufron, Rabu (22/5/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menanggapi pelaporan Dewan Pengawas ( Dewas) KPK ke Bareskrim Polri oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron . Menurutnya, terkait pelaporan itu, komisioner KPK lainnya ada juga yang dimintai klarifikasi oleh Bareskrim.

Awalnya, Nawawi enggan mengomentari laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim. Ia justru ingin membahas perihal pemberantasan korupsi.

"Omongin pemberantasan korupsi aja yuk," kata Nawawi sembari masuk ke dalam kantor KPK, Rabu (22/5/2024).



Nawawi kemudian ditanya apakah menjadi salah satu pihak yang telah diperiksa penyidik Bareskrim terkait laporan itu. "Saya baru tahu bahwa Pak Alex (Alexander Marwata) diminta klarifikasi. Baru itu saja yang saya tahu," katanya.

Untuk diketahui, Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim pada 6 Mei lalu. "Saya sampaikan dan sudah saya laporkan pada 6 Mei 2024 ke Bareskrim," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/5/2024).

Ghufron menjelaskan, dalam laporannya termuat dua pasal, yakni 421 dan 310 KUHP. "421 KUHP, adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu," ujar Ghufron.



"Kedua, pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ghufron enggan menyebutkan siapa Dewas KPK yang ia laporkan ke Bareskrim.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1001 seconds (0.1#10.140)